Sekda Ajak Pengusaha Gunakan E-Monitoring untuk Transparansi Pajak

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bank Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau masyarakat untuk patuh membayar pajak. Mekanisme pembayaran pajak secara transparan dikenalkan kepada para pengusaha restoran dan hotel. Harapan agar Kabupaten Kudus semakin bersih juga disampaikan Plh. Bupati Kudus Sekretaris Daerah Samani Intakoris yang membuka acara sosialisasi pajak hotel dan restoran Kabupaten Kudus di pendopo Kabupaten Kudus, Jum'at (25/10). 

Setiap pengusaha restoran dan hotel akan diberi alat yang dinamakan e-monitoring. Diharapkan adanya alat akan meningkatkan sistem pembayaran pajak agar lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. E-monitoring diberikan secara cuma-cuma kepada pengusaha restoran dan hotel melalui Bank Jateng. Alat tersebut otomatis akan menghitung pajak dari pembeli yang harus dibayarkan ke Pemkab Kudus. Kepala Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK Kunto Aryawan menjamin alat tidak akan mengambil omzet penjualan. "Alat tersebut hanya akan menghitung pajak dari tambahan biaya pelanggan dan mendorong keterbukaan. Kami tidak akan mengotak-atik omzet," paparnya.

Kunto menerangkan alat tersebut sebagai pencegahan segala jenis pelanggaran. Pasalnya, e-monitoring dapat menganalisis usaha seperti manfaat aplikasi kasir, mencegah kecurangan, perhitungan pajak lebih transparan, maupun penyusunan laporan. Pemilik usaha pun dapat mengecek kejujuran kasir dari alat tersebut. 

"E-monitoring telah digunakan di beberapa wilayah. Kami memperkenalkan alat tersebut ke pemilik usaha Kabupaten Kudus agar semuanya transparan. E-monitoring memudahkan pemilik usaha. Para pelaku usaha juga dapat memonitor pajak yang harus dibayar sehingga mencegah pungli," ucapnya. 

Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Bank Jateng Achmad Joni Anwar. Pihaknya menjamin e-monitoring tak mengubah kondisi yang ada. Alat tersebut tidak menggantikan sistem yang telah dibangun oleh pelaku usaha. Justru, pemilik usaha dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus dibayar. "Kami hanya menitipkan e-monitoring dalam pembayaran pajak, bukan mengganti sistem yang ada," terangnya.


Kekhawatiran pelaku usaha akan berkurangnya konsumen akibat menaikkan harga untuk pajak pun dijawab oleh Sekretaris Daerah Sam'ani. Pihaknya menyampaikan penambahan biaya tersebut akan dilaksanakan secara bersama-bersama dan perlahan. Adanya sosialisasi e-monitoring akan mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak. "Kami akan terus melaksanakan sosialisasi terkait alat dan imbauan agar masyarakat patuh bayar pajak," tegasnya. 

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang telah membayar pajak yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Kudus. Pihaknya menyampaikan pembayaran pajak sebesar 2,0 milyar rupiah sampai dengan 23 Oktober hampir memenuhi target yang direncanakan sebesar 2,5 milyar rupiah. "Terima kasih karena bapak ibu telah membantu pembangunan Kabupaten Kudus," ujarnya.