Tupoksi

Tugas :

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung  jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, terdiri dari :
    a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan; dan
    b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Komunikasi, terdiri dari :
    a. Seksi Informasi dan Dokumentasi; dan
    b. Seksi Komunikasi Publik.
4. Bidang Informatika, terdiri dari :
    a. Seksi Sistem Informasi dan Statistik; dan
    b. Seksi Teknik Informasi dan Persandian.
5. Kelompok Jabatan Fungsional;

Fungsi :

-