KUDUS – Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus didorong untuk segera memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang hadir bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM Kabupaten Kudus di Lantai 4 Gedung A Setda Kudus, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada 2026 mendatang.
Bupati menegaskan pentingnya peningkatan kualitas usaha UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek produksi dan pemasaran, tetapi juga memperhatikan kepercayaan konsumen. Salah satunya adalah dengan mengantongi sertifikat halal sebagai bentuk tanggung jawab dan nilai tambah.
“Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Bupati Kudus.
Pihaknya juga menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Kudus telah lama menjiwai filosofi hidup warisan Sunan Kudus sebagai pedoman dalam berusaha. Filosofi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual dalam membangun budaya usaha yang jujur, bermoral, dan berdaya saing.
“Masyarakat Kudus memegang teguh filosofi Gusjigang—bagus tindakan, ngaji, dan dagang. Artinya, berdagang tidak hanya soal untung, tapi juga adab, ilmu, dan tanggung jawab terhadap konsumen,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Abdul Wakhid, juga mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menyia-nyiakan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kesiapan sejak dini akan memberikan dampak besar terhadap daya saing produk. Sertifikasi ini, lanjutnya, juga membuka pintu bagi UMKM untuk masuk ke rantai pasok industri yang lebih luas.
“Sertifikasi halal bukan beban, tapi investasi jangka panjang. Manfaatkan SEHATI 2025 untuk menguatkan daya saing produk UMKM,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa regulasi mengenai sertifikasi halal sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Penerapan kewajiban halal adalah bagian dari kebijakan nasional yang harus dipatuhi. Kewajiban ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai syariat.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Mamad Slamet Burhanuddin, juga menekankan pentingnya literasi halal bagi masyarakat. Mamad menyebut bahwa sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami proses dan nilai yang terkandung di dalamnya.
“Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah,” jelasnya.
Mamad menambahkan bahwa melalui Program SEHATI 2025 (Sertifikasi Halal Gratis), pemerintah membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah pusat bagi pelaku UMKM agar tidak tertinggal dalam transformasi regulasi halal nasional.
“Ini kesempatan emas. Kami harap UMKM bisa memanfaatkannya agar tidak mengalami hambatan saat aturan wajib halal diberlakukan,” imbuhnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kudus meminta seluruh pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal, memanfaatkan program yang tersedia, dan siap bersaing di pasar dengan menjunjung kepercayaan serta nilai kehalalan produk. Selain sebagai persiapan regulasi, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM lokal di tengah dinamika pasar global.