Menara Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal 33 disebutkan bahwa setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelum mengajukan ijin mendirikan bangunan, pemohon menyampaikan laporan rencana lokasi menara kepada Diskominfo.

Download Form Rencana Lokasi Menara

Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dilakukan di Dinas PMPTSP dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum
  3. Tanda bukti kepemilikan / penguasaan atas tanah/bangunan
  4. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan
  5. Gambar rencana yang terdiri dari Sket Situasi, Gambar Konstruksi dan Perhitungan Konstruksi
  6. Fotokopi KTP / Surat keterangan domisili warga dalam radius rebahan MTB
  7. Asuransi keselamatan lingkungan
  8. Asli persetujuan warga dalam radius rebahan MTB dan daftar hadir sosialisasi diketahui Lurah/ Kepala Desa dan Camat setempat setelah terlebih dahulu diperoleh tanda bukti kepemilikan / penguasaan atas tanah/bangunan
  9. dokumen lingkungan hidup
  10. dokumen sonder tanah
  11. pengumuman di surat kabar berbahasa Indonesia 3 hari berturut-turut
  12. Rekomendasi penataan ruang dari Kelompok Kerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus
  13. Saran perencanaan (advice planning) dari instansi yang berwenang
  14. Surat jaminan asuransi untuk warga yang dibuktikan dengan surat perjanjian atau bukti lain antara pemilik menara telekomunikasi dengan pihak asurans