Bupati Kudus Harapkan Perizinan Usaha Jadi Lebih Cepat, Mudah dan Murah

KUDUS-Bupati Kudus HM Tamzil menghadiri sosialisasi LKPM Online dan penerapannya dalam OSS (Online Single Submission) yang diadakan oleh DPMPTSP di Hotel @Hom Kamis pagi (1/11). Bupati berharap adanya sosialisasi ini akan mempermudah dan mempercepat izin usaha di Kabupaten Kudus.

“Kemudahan izin terutama mengenai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya PemantauanLingkungan Hidup) ataupun Amdal, kalau bisa dibuat satu pintu juga,” ujarnya. Dirinya menyatakan walaupun secara teknis diurus di dinas masing-masing namun diusahakan menjadi satu pintu. “Saya berharap teman-teman OPD mendukung betul sehingga bisa berjalan,” ujarnya. Tamzil berharap waktu tiga bulan bisa mewujudkan efisiensi perizinan tersebut.

Dirinya menyatakan investasi daerah Kabupaten Kudus sampai triwulan ketiga masih belum memenuhi target yang ingin dicapai Kudus sebesar 2,7 triliun rupiah. Padahal, pertumbuhan investasi ini merupakan salah satu modal untuk mensejahterakan masyarakat Kudus. “Untuk itu, adanya sosialisasi LKPM Online ini sangat penting untuk mempermudah izin pelaku usaha di Kudus dan Kudus menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ada empat hal penting yang harus dilakukan menurut Bupati. Yang pertama mengenai pengawalan perizinan melalui Satgas yang dibentuk. Yang kedua perizinan hanya melalui PTSP. “Maksudnya  tidak melalui calo,” ujarnya. Lalu adanya standarisasi layanan perizinan secara nasional dan terakhir pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui OSS.

Dirinya juga berharap tak ada lagi pungutan liar untuk para pelaku usaha. “Terutama mengenai IMB, UKL-UPL, sehingga pengusaha bisa tenang dan investasi di Kudus lebih berkembang,” ujarnya. Pelaku usaha yang hadir juga diminta megadukan keluh kesahnya ke Bupati melalui media sosial jika ada masalah yang dihadapi saat mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Drs. Revlisianto Subekti menyatakan acara ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha. Karena adanya perubahan yang signifikan antara mekanisme yang petama dan playanan yang baru. “Maksud dari acara ini adalah memberikan pemahaman pelaku usaha untuk pemberlakuan perizinan yang baru dan tata cara pelaporannya yang berintegrasi dengan OSS,” ujarnya. Peserta terdiri dari perwakilan 75 perusahaan yang memiliki nomor induk usaha dengan nilai investasi di atas 500 juta rupiah di Kudus. Materi disampaikan dari DPMPTSP Jateng, DPMPTSP Kudus maupun dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menyampaikan semoga para investor mendapatkan kenyamanan, dan kecepatan dalam menanamkan usahanya di Kudus.