Pemkab Kudus Usulkan 10 Ranperda

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus usulkan sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Kudus. Usulan itu disampaikan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri sidang paripurna di ruang paripurna DPRD Kudus, Senin (17/2/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Kudus Masan dan dihadiri oleh Plt Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus, Kepla OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, serta anggota DPRD Kabupaten Kudus.

Mengawali acara, Masan mengatakan, pada sidang paripurna itu terdapat 42 anggota yang hadir dalam keseluruhan anggota sebanyak 45 orang. Selanjutnya terkait dengan usulan 10 ranperda yang diajukan oleh Pemkab Kudus ini nantinya membutuhkan kajian lebih lanjut dari anggota Dewan.

“Para anggota DPRD juga dapat mempelajari 10 usulan ranperda itu,” ucapnya.

HM Hartopo mengatakan, terdapat sebanyak 10 ranperda yang diusulkan kepada DPRD Kabupaten Kudus. Selanjutnya ranperda itu akan dijadikan bahan kajian oleh DPRD Kabupaten Kudus dan jika disetujui kemudian nantinya akan ditetapkan menjadi perda di Kabupaten Kudus.

"Melalui Paripurna ini, 10 ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Kudus adalah ranperda tentang jalan daerah, ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, ranperda tentang rencana induk pariwisata, ranperda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, ranperda perubahan kedua tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, ranperda tentang retribusi persampahan dan kebersihan, ranperda retribusi rekreasi dan olaharga", terangnya.

“Selain itu, ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Muria, ranperda perusahaan perseorangan daerah bank pasar, dan penyertaan modal perseroan terbatas pada Bank Jateng,” imbuhnya.

HM Hartopo juga mengatakan, ada beberapa alasan diadakanya usulan ranperda itu. Di antaranya pembangunan produk hukum untuk menyesuaikan peraturan hukum yang lebih tinggi. Selain itu juga adanya penyesuaian kondisi sosial yang ada di Kabupaten Kudus.

“Produk hukum yang ada di Kabupaten Kudus ini dilakukan secara kontiniu. Produk hukum ini nantinya biar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat Nasional. selain itu, produk hukum ini juga disesuaikan dengan kondisi sosial di Kudus,” tandasnya.