KUDUS - Pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui media online di Pemkab Kudus terus optimalkan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus sebagai penyedia layanan sedang mengembangkan kanal pengaduan yang terintegrasi antar OPD dan pemerintah pusat. Dalam rangka mengenalkan sistem tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Kudus melaksanakan sosialisasi kepada pejabat penghubung pada setiap OPD. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus Kholid Seif didampingi Kabid Komunikasi Arief Budi Siswanto, Kasi Sistem Informasi dan Statistik Eko Wibowo Saputro, serta Kasi Teknologi Informasi dan Persandian Retno Kustiah pada Rabu (11/12).
Terkait dengan kanal pengaduan di Kabupaten Kudus, Kholid memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga sistem layanan pengaduan yang tersedia. Ketiga layanan pengaduan secara online tersebut yakni aplikasi berbasis android 'Kudus', website pengaduan kabupaten (pengaduan.kuduskab.go.id), dan website pengaduan pusat (lapor.go.id). Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berupaya mengintegrasikan kanal pengaduan daerah dengan sistem layanan pengaduan pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional. "Beberapa kanal sudah disiapkan, dan evaluasi dari Kemenpan RB, semua kanal pengaduan harus terintegrasi dengan lembaga tingkat pusat," tuturnya.
Dalam layanan ini, Dinas Kominfo Kabupaten Kudus berperan untuk mendisposisi laporan pengaduan yang telah diverifikasi oleh Admin Nasional untuk diteruskan kepada Admin OPD terkait. Di setiap OPD terdapat Sekretaris Dinas sebagai Pejabat Penghubung yang bertugas sebagai penanggungjawab admin. Admin di setiap OPD bertugas untuk menindaklanjuti laporan dengan cara memberi respon awal dan mengoordinasi laporan di internal unit kerja. Oleh karena itu, untuk mempercepat aktifnya sistem pengaduan, Arief, menekankan kepada setiap OPD untuk segera mengirim nama petugas yang ditunjuk sebagai admin. "Segera mengirim nama admin penghubung untuk segera kami buatkan akun, sampai saat ini baru enam OPD yang telah mengirim," ujarnya.
Sementara itu, Eko memberi penjelasan secara teknis dua layanan pengaduan yang dimiliki pemerintah daerah dan satu layanan pengaduan milik pusat. Dua layanan pengaduan milik daerah, berbasis android dan website telah saling terintegrasi dan telah mengalami pembaruan fitur pada setiap tahunnya. Kedua layanan tersebut segera diintegrasikan dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) milik pemerintah pusat. Integrasi bertujuan agar pengelolaan pengaduan dapat diproses secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat terwujud kepastian dalam penyelesaian tindaklanjut pengaduan. "Kalau ada masalah yang tidak bisa terselesaikan di kabupaten, maka laporan tersebut akan diteruskan baik ke provinsi maupun pemerintah pusat," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan mekanisme sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Pertama, laporan yang masuk dari LAPOR! akan diverifikasi oleh Admin Nasional untuk diteruskan kepada Admin Kabupaten. Pada tingkat Kabupaten, laporan akan dipilah untuk diteruskan kepada Admin OPD yang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Admin OPD bertugas merespon terhadap pengaduan yang diterima sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah ditentukan. Tindak lanjut yang telah dilakukan akan dimonitoring dan dievaluasi oleh Admin Kabupaten dan Admin Nasional. Evaluasi dilakukan secara berkala minimal 6 enam bulan sekali dalam setahun dan hasil evaluasi akan dipublikasikan.