Kemajuan Kabupaten Kudus Cegah Korupsi Tahun 2019 Capai 73 Persen

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk transparan dan responsif dalam pelayanan masyarakat. Berbagai strategi dalam memaksimalkan transparansi dilakukan seperti update aplikasi maupun penguatan fungsi pengawasan. Inspektur Kabupaten Kudus Adhy Hardjono menyatakan progres Kabupaten Kudus untuk mencegah korupsi capai angka 73 persen. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi terkait monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi tahun 2019 di Command Center Diskominfo Kudus, Jumat (25/10).

Adhy memaparkan progres di depan rombongan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi penyelenggara rapat. Dari delapan indikator yang dinilai, Adhy menyampaikan perencanaan dan penganggaran APBD 83 persen. Pada indikator pengadaan barang/jasa, Kabupaten Kudus capai 67 persen. Selain itu, indikator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai 77 persen, indikator kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) mencapai 58 persen, dan indikator manajemen ASN mencapai 81 persen. Sementara itu indikator tata kelola dana desa mencapai 70 persen, optimalisasi pendapatan daerah mencapai 75 persen, dan indikator manajemen aset daerah mencapai 67 persen. 


Dalam pemaparannya, Adhy menyatakan Kabupaten Kudus menempati ranking 7 dalam progres penceahan korupsi. Secara nasional, progres pencegahan korupsi di Indonesia tahun 2019 mencapai 51 persen, sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah mencapai 59 persen. Melihat data tersebut, Kabupaten Kudus berada di atas rata-rata. Meskipun, pihaknya juga menyampaikan masih banyak kekurangan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Kudus. “Kami menempati peringkat 7 se-Jawa Tengah dalam progres pencegahan korupsi. Meskipun memang masih ada beberapa hal yang harus kami maksimalkan lagi,” ucapnya. 

Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK Kunto Aryawan mengapresiasi upaya Kabupaten Kudus dalam meningkatkan transparansi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Pihaknya menyampaikan kembali enam tugas KPK yakni monitoring; koordinasi; supervisi; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan pencegahan. Alasan penilaian delapan indikator tersebut karena biasanya delapan pos tersebut sering terjadi kasus korupsi. Penguatan pengawasan dan pencegahan harus diperkuat untuk menutup akses praktik korupsi. “Harus ada pengawasan dan pencegahan yang tegas. Setiap pegawai harus sesuai SOP, memaksimalkan pengawasan, terutama pengawasan dari inspektorat. Jangan sampai berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni ditindak KPK,” ucapnya.

Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyambut tim KPK yang melakukan monitoring dan siap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Insya Allah Kabupaten Kudus sudah siap untuk transparans, jujur, dan terbuka dalam melayani masyarakat,” tegasnya.