KUDUS - Selama satu bulan, warga kurang mampu yang sakit akan ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Kabupaten Kudus sedang menyinkronkan data warga miskin kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Plt. Kabupaten Kudus H.M. Hartopo saat menemui wartawan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (31/12).
Pihaknya didampingi Asisten III Setda Kudus Masut, Kepala BPPKAD Eko Djumartono, Kepala DKK Joko Dwi Putranto, dan Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif menyampaikan telah berupaya menyelesaikan data tersebut akhir tahun. Namun, saat ini input data di BPJS Kesehatan telah ditutup dan dibuka kembali pada awal tahun. Untuk itulah, pihak terkait termasuk Dinsos P3AP2KB akan mengupayakan dapat menyinkronkan dan menginput data hingga akhir Januari. "Satu bulan ini kami akan ngebut untuk perbaikan dan menginput data warga masyarakat Kudus yang kurang mampu," ucap H.M. Hartopo.
Dinas Kesehatan Kudus juga bekerjasama dengan Disnaker Perinkop UKM agar tidak ada data dobel. Selama ini, Pemkab Kudus menanggung biaya warga kurang mampu, tenaga kerja swasta, dan warga yang belum menjadi anggota BPJS. Pada 2020, Pemkab Kudus akan membiayai warga kurang mampu. Sementara itu, BPJS tenaga kerja swasta ditanggung perusahaan. Bagi warga yang mampu, pihaknya menginstruksikan menjadi anggota BPJS secara mandiri. "Selain kemampuan pemerintah daerah secara dana tidak mampu karena kenaikan iuran, yang menjadi kewajiban pemerintah daerah memang hanya menanggung BPJS warga kurang mampu," tuturnya.
Pemkab Kudus menganggarkan dana 3,5 milyar rupiah melalui Jamkesda untuk menanggung warga kurang mampu yang sakit pada Januari. Surat edaran kepada perusahaan juga telah dikirimkan. H.M. Hartopo berharap perubahan tersebut dapat diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. "Mekanismenya nanti bagi warga yang kurang mampu yang sakit dapat berobat di rumah sakit dengan fasilitas kelas tiga secara gratis. Kami sudah mengedarkan pemberitahuan ini kepada perusahaan. Saya yakin setiap perubahan pasti ada gejolak. Namun, keputusan ini telah kami pertimbangkan dengan seksama," imbuhnya.