KUDUS - Cepatnya perkembangan teknologi membawa dampak positif dalam pelayanan publik. Segala dokumen kependudukan maupun jasa dapat dilakukan secara real time dan cepat. Begitu pula Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini dapat dilaksanakan lebih mudah dan sederhana. Inovasi tersebut diapresiasi oleh Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam sosialisasi PTSL di lantai IV Gedung Setda, Jum'at (17/1).
Pihaknya menyampaikan sistem PTSL yang semakin mudah membuat masyarakat lebih paham. Sistem online dinilai H.M. Hartopo efisien dalam hal waktu. Pelaksanaan ajudifikasi juga diharapkan menjadi lebih cepat sehingga selesai sesuai target. "Saya mengapresiasi pelaksanaan PTSL secara online. Kami yakin, adanya sistem online sangat efisien waktu. Semoga masyarakat menyambut baik inovasi ini," ucapnya.
H.M. Hartopo berpesan agar nantinya panitia ajudifikasi dapat mendata dengan teliti masyarakat yang belum terdaftar. Plt. Bupati juga berharap agar target dapat benar-benar dicapai mengingat tahun sebelumnya pelaksnaan PTSL melampaui target. "Tolong data masyarakat dengan teliti yang mana yang belum dan yang mana yang sudah. Semoga target 35 ribu sertifikat tercapai," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hery Sulistyo menyampaikan akan melaksanakan PTSL di 48 desa. Dengan asumsi panitia akan bergerak di 42 desa dengan 6 desa cadangan. Pihaknya menjelaskan akan melaksanakan PTSL dengan sederhana dan syarat yang tidak memberatkan masyarakat. Hery juga berpesan agar pemerintah desa menyiapkan dokumen tanah milik desa maupun tanah wakaf. Pihaknya berharap adanya pelaksnaan PTSL online dapat mempercepat proses sertifikasi dan peningkatan database. "PTSL yang dilakukan ke desa-desa akan lebih mudah dan banyak menggunakan proses digital. Semoga hal ini dapat meningkatkan kinerja," tuturnya.