KUDUS - Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengajak musyawarah para pemuka agama terkait penanganan Covid-19. Berbagai ibadah bulan Ramadan yang dilaksanakan di masjid dan musholla diminimalisir. Hal tersebut dinyatakan Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo saat rapat koordinasi bersama perwakilan NU, Muhammadiyah, FKUB, MUI di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (23/4). Pihaknya meminta agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah saja, atau jika diadakan harus menjalankan protokol kesehatan.
H.M. Hartopo menyoroti saat ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus meningkat. Oleh karena itu, protokol kesehatan di tempat ibadah harus digalakkan, terutama di wilayah desa. Selama ini, H.M. Hartopo bersama Forkopimda melihat masih banyak tempat ibadah maupun masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan. Padahal, penularan Covid-19 mudah dan tidak bisa terdeteksi secara langsung. Pemuka agama diminta ikut mensosialisasikan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah setiap wilayah.
"Seperti yang diketahui, masyarakat masih acuh dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, kami mengajak para bapak-bapak semua untuk mengajak masyarakat untuk lebih menerapkan physical distancing dan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar pemuka agama dan pemerintah desa bekerjasama melakukan screening warga yang baru pulang dari perantauan dan mudik. Warga yang terbukti baru saja pulang dari perantauan diminta untuk isolasi mandiri dulu. Sehingga, dapat meminimalisir penularan Covid-19 saat Salat Tarawih, Salat Jumat, dan Salat Rawatib berjamaah. Berbagai protokol seperti penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker, dab pengaturan jarak harus dilakukan. Kalau termasuk zona berbahaya, H.M. Hartopo minta agar salat berjamaah di masjid ditiadakan sementara waktu.
"Kami tidak melarang untuk alasan pribadi, namun untuk kesehatan kita bersama. Mohon untuk digalakkan lagi screening penggunaan masker, pemudik, maupun cuci tangan pakai sabun di tempat ibadah," ucapnya.
Para pemuka agama memiliki persetujuan yang sama untuk memerango Covid-19. Berbagai kegiatan seperti Salat Rawatib berjamaah, Salat Tarawih, Salat Jumat, pengajian, dan buka bersama diadakan dengan menjalankan protokol kesehatan. Bagi daerah yang mempunyai kasus Covid-19 dan dinilai berbahaya, ibadah di masjid ditiadakan. Salah satu perwakilan pemuka agama, Ketua PCNU Kabupaten Kudus Asyrofi mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kudus membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala desa. Sehingga kepala desa dapat mengajak diskusi takmir masjid wilayah masing-masing.
"Kami memandang kepala desa dapat bekerjasama dengan takmir masjid untuk memutuskan apakah daerah tersebut rawan atau tidak. Hal tersebut justru lebih efektif sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dijalankan sesuai kondisi masing-masing," ujarnya.