KUDUS - Ketersediaan informasi secara real time menjadi tuntutan mutlak setiap instansi pemerintah. Informasi yang mudah diakses merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kholid Seif saat membuka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan sosialisasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N di Command Center, Kamis (5/12).
Kholid meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaharui konten website dan sosial medianya. Pihaknya mencontohkan kegiatan seperti rapat dapat diunggah ke sosial media. Hal tersebut berkaitan dengan hasil penilaian keterbukaan informasi tahun 2019 di Kabupaten Kudus yang turun dari tahun lalu. Menilik dari penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, nilai Kabupaten Kudus turun dalam Self Assesment Questionnaire (SAQ). Diskominfo sebagai instansi utama yang ditunjuk meminta OPD bekerjasama mewujudkan Kabupaten Kudus yang lebih transparan. "Peringkat keterbukaan informasi Kabupaten Kudus tahun 2019 menurun dari tahun lalu. Kami meminta kerjasama semua OPD untuk terus memperbaharui konten dan data baik di website dan media sosial. Dinas Kominfo bukan segala-galanya tanpa jenengan semuanya," tuturnya.
Tak hanya OPD, pemerintah desa juga diminta selalu mendokumentasikan kegiatan dan mengunggahnya ke media sosial. Kholid mengimbau agar pemerintah desa dapat memberdayakan karang taruna apabila kekurangan SDM. Selain sebagai syarat penilaian, pembaharuan konten merupakan salah satu bentuk laporan kinerja kepada masyarakat. Termasuk keterbukaan data-data seperti pengelolaan APBDes. Jika semua OPD bekerjasama, pihaknya berharap masyarakat luas dapat melihat Kabupaten Kudus bahkan hanya dari rumah. "Mari bersama-sama kita tingkatkan keterbukaan informasi sehingga masyarakat luas dapat mengakses Kudus melalui gawai di rumah," ucapnya.
Kadin Kominfo juga mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dari Kemenpan RB yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Semua aduan yang masuk akan diterima pusat untuk selanjutnya diteruskan ke kabupaten/kota yang bersangkutan. Nantinya Diskominfo akan bertindak sebagai admin utama dan diteruskan ke setiap OPD. Kholid mengimbau agar setiap OPD menyiapkan satu admin untuk SP4N. Para admin akan diberikan SK dari Pemkab Kudus dan bimtek untuk mengoperasikan SP4N. "Selama ini, Kabupaten Kudus belum terintegrasi dengan kanal pengaduan SP4N yang langsung terhubung dengan pusat. Kami meminta agar setiap OPD mempunyai admin untuk SP4N. Para admin akan diberi SK yang terintegrasi langsung dengan Kemenpan RB," jelasnya.
Kasi Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kudua Ery Rahayu memaparkan data OPD yang dapat dibagikan ke masyarakat segera dipublikasikan. Pihaknya juga mendorong agar data tersebut dapat diberikan ke Diskominfo untuk diunggah ke open data. Namun, dirinya juga mendorong agar setiap OPD memiliki kesepakatan terkait data yang tidak boleh dipublikasikan ke masyarakat. Ery menyampaikan Diskominfo selalu siap mendampingi OPD apabila memiliki permasalahan terkait permohonan informasi. "Kami akan mendampingi dan menerima konsultasi OPD apabila ada permasalahan terkait permohonan informasi," paparnya.