KUDUS - Selama ini, keberadaan parkir liar yang tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kudus masih menjadi polemik. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab retribusi tidak memenuhi target. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo menyerahkan seragam dan tanda pengenal kepada para juru parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan, Senin (30/12).
Pihaknya menyampaikan tanda pengenal dan seragam harus selalu dipakai. Kalau bisa, penampilan harus selalu dijaga selalu rapi. H.M. Hartopo juga mengimbau agar jukir sopan kepada para pengendara. Begitu juga faktor kedisiplinan, Plt. Bupati meminta mereka datang setengah jam sebelum waktu bekerja. "Sebelum bekerja harus mandi, seragamnya disetrika biar rapi, dan berbicara dengan santun dengan pengendara. Biar dilihat warga luar kota juga enak karena para juru parkir tertib. Kalau ada yang bayar kurang, ditegur dengan sopan, karena kalau tidak bayar pas kan akhirnya jenengan lagi yang nombok," ucapnya.
Seperti halnya ketika H.M. Hartopo menuntut PNS, tenaga outsorching, dan tenaga kontrak bekerja displin dan profesional. Sebagai juru parkir, mereka juga diimbau profesional dalam bekerja. Pihaknya meminta juru parkir tetap melihat situasi dan tidak memberhentikan kendaraan di jalan raya secara mendadak. Selain itu, pihaknya menyampaikan agar juru parkir mengarahkan kendaraan agar terparkir dengan baik. H.M. Hartopo juga meminta agar para juru parkir tidak mengizinkan pengendara yang ingin parkir di masjid namun bukan untuk sholat. Tempat parkir masjid diprioritaskan untuk masyarakat yang akan beribadah. "Jangan sampai setelah pengendara membayar parkir langsung ditinggal begitu saja. Harus melayani dengan baik dan ramah. Kalau misalnya ada pengendara yang tak tertib dan ngeyel, dicatat saja plat nomornya," tuturnya.
Satgas untuk memantau parkir liar pun disiagakan. H.M. Hartopo menginstruksikan agar satgas dibekali dengan ilmu bela diri agar lebih siap memantau di lapangan. Pihaknya juga mengimbau juru parkir melaporkan parkir liar yang berada di sekitarnya. Pasalnya, pendapatan parkir liar tidak masuk ke Pemkab, namun untuk pribadi. Juru parkir juga tidak diperbolehkan kerja sama dengan parkir liar. "Kalau ada parkir liar, mohon segera ditindak. Satgas harus berani menindak, makanya satgas harus dibekali bela diri juga," imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus harus dapat menargetkan parkir sesuai dengan realitas yang ada. Harus ada perkiraan agar pendapatan parkir dapat sesuai dengan target. "Harus diperkirakan dengan benar. Kalau ada target yang tidak sesuai kenyataan, juru parkir harus menyampaikannya pada Dinas Perhubungan," katanya.
Hal tersebut ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil bahwa pihaknya bekerjasama dengan akademisi untuk memperkirakan target. Halil menyampaikan akan mengatur sendiri pemasukan dari retribusi. "Kami akan mengatur sendiri pemasukan retribusi, kami harap nanti pada 2020 dapat memenuhi target," ungkapnya.