KUDUS - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus telah melalui serangkaian tahapan yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Tiba saatnya, Sidang Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi digelar. Bertempat di Gedung DPRD Kudus, Plt. Bupati Kudus Hartopo menjawab sejumlah masukan, saran, kritikan, maupun usul dari anggota fraksi, Senin (24/2) siang.
Dihadapan 33 anggota dewan yang hadir, Hartopo menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan kritikan yang dilontarkan. Pihaknya menyambut baik hal tersebut mengingat fungsi anggota dewan adalah untuk memberi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, Hartopo menganggap masukan dari anggota dewan sebagai cambuk agar Pemerintah Kabupaten Kudus lebih optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun menggenjot pendapatan daerah.
"Kami sampaikan terima kasih atas masukan, saran, kritikan, bahkan usulan dari seluruh anggota fraksi di DPRD Kudus. Sebagai mitra, sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan. Tentu, kami siap untuk menyelenggarakan pemerintahan secara maksimal, utamanya tentang pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah," jelasnya.
Selanjutnya, Hartopo menjelaskan bahwa 10 Ranperda yang diusulkan ke DPRD Kudus dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu, usulan Ranperda juga telah menyesuaikan Peraturan Daerah yang sudah ada sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga diharapkan, 10 Ranperda tersebut dapat menyejahterakan masyarakat Kudus.
"Usulan Ranperda ini merupakan inisiatif kami dalam menghdapi perubahan jaman. Tentunya, Ranperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap Ranperda ini mendapat persetujuan dan bisa menyejahterakan masyarakat," terangnya.
Terkait pertanyaan fraksi anggota DPRD yang menyoroti pelayanan masyarakat, yakni retribusi kesehatan, retribusi parkir, retribusi layanan sampah dan kebersihan, Hartopo mengaku bahwa seluruh OPD yang bertanggung jawab akan memaksimalkan potensi pendapatan tersebut. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan dioptimalkan. "Terkait Ranperda yang menyangkut pelayanan masyarakat, tentu kualitas pelayanan yang kita dahulukan disamping kita mengejar pendapatan daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 10 Ranperda Kudus telah diusulkan. Adapun kesepuluh Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kudus, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kudus Tahun 2020—2034.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Tiga Ranperda terakhir, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kudus, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.