Kudus Siap Berlakukan PPKM Darurat, Bupati Perketat Protokol Kesehatan

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus telah bersiap memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beberapa ketentuan pun didiskusikan dalam rapat persiapan yang dipimpin oleh Bupati Kudus Hartopo di ruang rapat lantai 4 Gedung Setda, Sabtu (3/7).

 

Hartopo menyampaikan pada dasarnya pemberlakuan PPKM darurat hampir sama seperti PPKM mikro yang telah berjalan di Kudus. Perbedaan ada pada penutupan mall dan peraturan hanya take away di restoran dan tempat makan. Tempat makan juga harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Namun, swalayan dan toko penyedia bahan pokok masih buka

 

"Ketentuannya hampir sama dengan PPKM Mikro seperti yang sudah kita laksanakan. Perbedaannya ada di ketentuan mall dan restoran yang benar-benar tidak boleh makan di tempat," ujarnya.

 

Selain itu, Pemkab Kudus juga akan menutup sementara tempat wisata dan pengetatan akses masuk Kudus. Hajatan juga sementara dilarang. Untuk pernikahan, hanya diperbolehkan akad nikah dengan undangan terbatas. Pihaknya juga sementara meminta masyarakat beribadah di rumah saja. Imbauan agar masyarakat di rumah saja pun akan terus dilakukan pada 3 sampai dengan 20 Juli mendatang atau sampai berakhirnya PPKM darurat. WFH juga akan diberlakukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan yang matang dari pimpinan masing-masing. 

 

"Kami akan menutup sementara tempat wisata dan mengimbau masyarakat beribadah di rumah saja," ujarnya.

 

Sementara itu, Hartopo menyampaikan saat ini tren kasus Covid-19 mulai menurun meskipun belum signifikan. Pihaknya meminta agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan sadar akan pentingnya menjaga kesehatan bagi diri dan keluarga. Hartopo juga menginstruksikan agar PPKM mikro terus berjalan di desa-desa. Sehingga desa terus memantau warganya yang terpapar Covid-19.

 

"Mohon agar masyarakat benar-benar tahu pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Semua dilaksanakan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Camat dan kepala desa atau lurah harus bersinergi memantau pasien yang terpapar," paparnya.

 

Hartopo juga meminta agar desa mengevaluasi isolasi mandiri para warga. Apabila ada yang tak sesuai seperti masih tinggal dengan anggota keluarga yang negatif Covid-19, Hartopo meminta agar warga tersebut dipindahkan ke tempat isolasi terpusat. Pemanfaatan tempat isolasi di desa juga harus dimaksimalkan sehingga tempat isolasi di eks-Akbid dan Rusunawa tidak over capacity.

 

"Warga yang isolasi mandiri di rumah harus dievaluasi kembali. Sudah bener apa belum. Kalau ada yang masih melanggar segera dipindahkan ke tempat isolasi yang disiapkan oleh desa dulu," ucapnya.

 

Pihaknya memaparkan beberapa rumah sakit sudah menambah tempat tidur sehingga bisa lebih banyak menampung pasien. Tren menurunnya kasus Covid-19 di Kudus juga membuat ruang ICU dan IGD khusus Covid-19 tidak membludak seperti waktu-waktu sebelumnya. Hal positif ini harus menjadi penyemangat agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan dan pandemi segera berakhir.

 

"Sekarang, pasien ruang IGD dan ICU khusus Covid-19 tidak sepenuh beberapa waktu yang lalu. Ini juga karena tren kasus Covid-19 menurun. Semoga kedepannya bisa terus melandai," jelasnya.