Hartopo Minta FKUB Turut Jaga Kondusifitas Kudus

 

KUDUS - Kerukunan antar umat beragama harus terus dibangun. Hal tersebut untuk menguatkan persatuan dan mencegah timbulnya konflik terkait isu agama yang sensitif. Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  Kudus untuk turut menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Kudus. Hal tersebut diungkapkannya saat pemaparan tentang SOP Rumah Ibadah oleh FKUB Kudus di Pendopo Belakang, Kamis (18/3). 

Perwakilan Forkopimda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus (Kesbangpol) Kudus, MUI Kudus,perwakilan lembaga hukum Kudus, dan beberapa tokoh agama turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Isu sensitif terkait agama tak jarang menimbulkan sedikit gesekan dalam masyarakat. Jika dibiarkan, dapat melahirkan konflik dan disharmoni dalam masyarakat. Peran FKUB diharapkan menjadi penyejuk dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat antar umat beragama di Kabupaten Kudus.

"Tugas kita sama-sama menjaga kerukunan antar umat beragama. Semoga Kabupaten Kudus selalu harmonis," tuturnya.


Salah satu topik yang dapat memicu gesekan yakni pendirian rumah ibadah. Pihaknya meminta agar FKUB mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah kepada masyarakat. Hartopo menjelaskan adanya sosialisasi meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan mendirikan rumah ibadah. Pasalnya, masyarakat desa terkadang belum paham adanya SOP yang mengatur pendirian rumah ibadah. Setelah masyarakat paham, Hartopo berharap tidak ada penolakan pendirian rumah ibadah yang tidak berdasar.

"FKUB harus gencar sosialisasi SOP pendirian rumah ibadah ke masyarakat. Agar tidak ada miss komunikasi," ucapnya.

Hartopo juga meminta agar FKUB memberikan berbagai detail untuk ketentuan yang masih umum. Syarat yang yang dimaksud adalah melampirkan surat rekomendasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan Kartu Tanda Penduduk. Pihaknya mendorong FKUB menjelaskan lebih lanjut rekomendasi ormas yang dimaksud dan mempertimbangkan tambahan melampirkan tanda tangan pemilik KTP. Hartopo menuturkan penambahan detail memberikan validasi lebih baik terhadap SOP yang berlaku. 

"Mohon dicantumkan ketentuan yang lebih detail untuk meningkatkan validasi," tuturnya.

Plt. Bupati Kudus menuturkan musyawarah desa juga memegang peran penting dalam mendirikan rumah ibadah. Masyarakat dapat berdialog langsung dan mengutarakan sarannya. Berbagai perwakilan tokoh masyarakat juga harus diundang agar pendirian rumah ibadah dapat disetujui semua pihak. Kalau sudah diputuskan, Hartopo meminta kedua pihak harus legowo menerima keputusan. 

"Musyawarah desa harus dilakukan. Dari sanalah masyarakat, dan panitia pendirian rumah ibadah dapat duduk bersama dan berdialog. Selanjutnya, Keputusan dari musyawarah harus diterima dengan lapang dada," terangnya. 

Sementara itu, Ketua FKUB Kudus Ihsan menyampaikan pihaknya bersama Kesbangpol Kudus sedang gencar berdialog dengan masyarakat di sembilan kecamatan Kudus. Pihaknya menerangkan akan terus memberikan pemahaman masyarakat terkait isu pendirian rumah ibadah.

"Saat ini FKUB dan Kesbangpol sedang melaksanan dialog dengan masyarakat di kecamatan. Kami akan terus mensosialisasikan ketentuan SOP untuk mencegah disharmonis dan kerukunan antar umat beragama," ujarnya.