Hartopo Komitmen Berantas Rokok Ilegal

KUDUS - Tidak kurang 8 ton batang rokok ilegal dimusnahkan di depan Kantor Bea Cukai Kudus. Bupati Kudus Hartopo didampingi Ketua DPRD Kudus Masan melakukan pembakaran rokok ilegal secara simbolis pada Rabu, (17/11). Hartopo menyebut pemusnahan tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk terus memberantas rokok ilegal. 

 

Pihaknya menyampaikan pemusnahan tersebut sebagai salah satu tindakan agar para pelaku jera. Hartopo bersama Bea Cukai Kudus akan terus menginvestigasi dan memburu peredaran rokok ilegal di Kudus.

 

"Kami bersama bea cukai Kudus akan terus memburu pelaku peredaran rokok ilegal di Kudus," ucapnya.

 

Rokok ilegal memberikan dampak signifikan terkait pengendalian peredaran tembakau oleh negara. Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan. Begitu pula daya saing rokok pabrik pun jadi merosot dikarenakan rokok ilegal lebih murah. Negara pun dirugikan karena rokok ilegal tidak menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal peruntukkan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Oleh karena itu, Hartopo mendukung penindakan serius peredaran rokok ilegal.

 

"Rokok ilegal merugikan banyak pihak. Selain perusahaan besar, masyarakat pun dirugikan karena rokok ilegal tak menyumbang DBHCHT yang gunanya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

 

Selain penindakan, Forkopimda beserta Bea Cukai Kudus gencar melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di sembilan kecamatan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Masyarakat juga diajak mengawasi dan melaporkan apabila ada produksi maupun jual beli rokok ilegal di wilayah setempat. 

 

"Selain penindakan, kami juga ada pembinaan dan sosialisasi kepada warga terkait rokok ilegal," paparnya.

 

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Kudus sejak Desember 2020 sampai dengan September 2021. Pihaknya menyampaikan 8 ton rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang 4,8 miliar rupiah. Potensi penerimaan negara diperkirakan sekitar 3,1 miliar rupiah. Purwantoro menyampaikan saat ini Bea Cukai Kudus terus menggencarkan pembinaan dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat disamping penindakan bagi para pelaku.

 

"Selain menindak, kami sedang gencar melaksanakan pembinaan atau sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya kami kurang menyentuh sektor tersebut," pungkasnya.