KUDUS - Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios Pasar Kliwon selama ini dinilai belum efisien. Pasalnya, beberapa retribusi dibayarkan secara terpisah. Kritik dan saran tersebut ditanggapi oleh Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti dan Kepala BPPKAD Kudus Eko Djumartono saat menerima audiensi di Pendopo belakang, Selasa (21/12).
Pihaknya memastikan akan mengkaji bersama pihak terkait agar retribusi bisa dibayarkan sekali. Apalagi, terdapat laporan dari pedagang bahwa kabupaten lain dapat membayar retribusi sebulan sekali, tanpa ada tambahan lainnya. Hartopo akan melakukan pengkajian aturan PKD di daerah lain dan memastikan dapat diterapkan di Kudus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, pedagang tak lagi merasa kebingungan.
"Pembayaran retribusi dilakukan terpisah karena Perdanya memang berbeda. Kalau retribusi dibayar sekali berarti harus menyatukan Perda," paparnya.
Penyatuan Perda pun perlu dikaji dengan pihak legislatif. Oleh karena itu, Hartopo menjelaskan keputusan tersebut tidak bisa ditentukan dalam waktu dekat.
"Keputusan ini melibatkan banyak pihak, jadi membutuhkan waktu untuk bisa memutuskan," ucapnya.
Selain itu, Hartopo juga akan mengkaji kembali PKD sesuai letak kios. Besaran PKD kios yang menghadap Jalan Jend. Sudirman dan mempunyai tempat parkir berbeda dengan kios yang berada di tengah serta yang berada di lantai 2. Keputusan tersebut pun tidak diambil sendiri, pihaknya akan mengundang perwakilan blok kios untuk dijak diskusi. Diharapkan, keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pedagang. Bupati bersama jajaran berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kudus.
"Kami juga berencana akan mendiskusikan lagi PKD untuk blok yang memang menghadap jalan dan lainnya. Kami undang perwakilan pedagang untuk menghitung bersama-sama. Ini untuk kenyamanan bersama," pungkasnya. (*)