Bupati Kudus Sambut Baik Sosialisasi Tupoksi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

KUDUS -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa pada segenap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendapa Kudus, Sabtu (18/3).

 

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Kudus HM. Hartopo, perwakilan Forkopimda Kudus, Sekda Kudus dan para asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kudus, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman, Anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho, serta undangan lainnya.

 

Bupati Kudus HM. Hartopo dalam sambutanya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini dapat meningkatkan pemahaman anggota BPD dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya di lingkungan pemerintah desa.

 

"Dengan adanya sosialisasi ini sangat bagus untuk pemahaman teman-teman BPD terkait tupoksinya di pemdes, mengingat latar belakang mereka berbeda dan tidak semua dari birokrasi," katanya.

 

Karena kesamaan fungsinya dengan DPR, Hartopo mengimbau pada segenap anggota BPD untuk memaksimalkan perannya dalam pengawasan, legislasi, ataupun budgeting untuk pendampingan di desa.

 

"Otomatis perlu belajar terkait pendampingan di desa, karena fungsi BPD dan DPR sama," imbaunya.

 

Sebagai penyelenggara pemerintahan bersama kepala desa, Hartopo juga meminta BPD untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal.

 

"Karena BPD sebagai penyelenggara pemerintahan di desa bersama kades, saya minta pengelolaan keuangan dapat transparan dan akuntabel," pintanya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa mengajak anggota BPD yang memiliki kesamaan dengan DPR dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk bersama mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kinerja kepala pemerintah. 

 

"DPR adalah badan legislatif yang duduk dan bekerja di tingkat kabupaten, sementara BPD berkedudukan dan bekerja di tingkat desa. Mengawasi kinerja kepala pemerintah, itulah kesamaan dari amanah yang diemban untuk lembaga dan badan ini," jelasnya.

 

Musthofa menyampaikan bahwa pengawasan pengelolaan Dana Desa ini menyangkut akuntabilitas keuangan Negara. Ini sangat penting untuk dipertanggungjawabkan.

 

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Oleh karena itu, perlu kita kawal supaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa,” ujarnya.

 

Menurut Musthofa, pemerintah telah memberikan anggaran yang cukup kepada kepala desa untuk dikelola menjadi sebuah program pembangunan di desa. Oleh karena itu, sebagai pertanggungjawaban, Dana Desa yang diterima itu juga harus diaudit oleh BPK. Dengan dasar itu, peran BPK menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana Dana Desa itu digunakan sesuai kewenangan apa tidak oleh kepala desa.

 

“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan Dana Desa ini menimbulkan masalah. Semoga dengan bimbingan baik ini, kepala desa dan BPD sebagai tokoh desa dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,” harapnya. (*)