Bupati Hartopo : Penandatanganan Pakta Integritas Jangan Hanya Formalitas
KUDUS - Dalam upaya mencari pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala desa pada beberapa Desa di Kabupaten Kudus, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar pelaksanaan Pembinaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu Di Kabupaten Kudus dengan tema "Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang Aman dan Damai", Senin (22/11).
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Bupati Kudus beserta jajaran Unsur Forkopimda Kudus, Asisten Pemkesra, Kepala OPD Terkait, serta bakal calon kandidat Kepala desa Antarwaktu. Pelaksanaan pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Kepala desa akan diselenggarakan besok pagi. Terdapat empat kekosongan jabatan Kepala desa di Kudus, meliputi Desa Cendono, Desa Jekulo, Desa Kauman, dan Desa Jati Wetan.
Membuka acara, Kepala Kesbangpol Harso Widodo mengatakan bahwa dasar pelaksanaan berdasarkan Permendagri no. 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.
"Dasar pelaksanaan kegiatan ini menurut aturan Permendagri tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, serta merujuk pada Peraturan daerah Kabupaten Kudus, Keputusan Bupati Kudus, serta program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik," paparnya.
Harso berharap, dengan pembinaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Bakal Calon Kepala Desa Antar waktu Di Kabupaten Kudus dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat pada pemilihan antar waktu Kepala desa.
"Semoga dengan pembinaan dari Bupati Kudus dan jajaran unsur Forkopimda Kudus, akan tercipta keamanan dan ketertiban dimasyarakat terkait rencana penyelenggaraan pemilihan kepala desa antar waktu yang akan diselenggarakan," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus H.M. Hartopo mengatakan bahwa pemilihan Kepala desa antar waktu ini berbeda dengan pemilihan umum lainya.
"Pemilihan Kepala desa antar waktu ini beda dengan pemilihan umum langsung, perbedaan ini dikarenakan pemilihan Kepala desa ini melanjutkan sisa jabatan Kades sebelumnya. Maka dari itu, perlu kita kondisikan betul dengan mengutamakan kondusifitas daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, Pihaknya meminta kepada calon kepala desa yang akan mengikuti pergantian antar waktu (PAW) Kepala desa agar dapat mengikuti proses pemilihan sesuai prosedur, termasuk perlunya komitmen bersama antar kandidat dalam bentuk penandatanganan pakta integritas.
"Harus adanya pakta integritas untuk menghindari gep-gep yang kemungkinan terjadi. Jangan hanya sebagai formalitas saja, yang menang harus bisa amanah dan tanggung jawab. Yang kalah harus legowo dan menerima kekalahanya," pinta Hartopo.
Bupati Hartopo pun minta sinergi harus terbangun pada seluruh pihak untuk mendukung dan mensukseskan terselenggaranya kegiatan tersebut esok hari
"Peran serta dan dukungan semua pihak juga sangat dibutuhkan dengan cara membangun sinerhi antara Pemkab, Camat, aparat keamanan, Perangkat Desa, BPD hingga masyarakat yang memiliki perannya masing-masing dalam ikut mendukung terselenggraanya kegiatan tersebut esok hari," pungkasnya. (*)