KUDUS - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus HM. Hartopo didampingi Kepala Dinas Kominfo Kholid Seif, serta para Kepala OPD Terkait menghadirii undangan uji publik dalam rangka keterbukaan informasi publik yang digelar secara virtual, Rabu(25/11). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang rapat Command Center Diskominfo Kudus. Dalam agenda Uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Tengah tersebut, juga dihadiri oleh 5 Kabupaten/kota lainya, diantaranya Purbalingga, Kendal, Klaten, Kudus, dan Kebumen.
HM. Hartopo pun menyampaikan paparan tentang transparasi cepat tanggap penanganan covid-19 di Kabupaten Kudus.
"Dalam menangani pandemi covid-19, kami telah menetapkan beberapa regulasi yang digunakan sebagai pedoman dalam penanganan covid-19 dengan tetap mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi," ujarnya.
Selain itu, Lanjutnya, program kegiatan juga dilakukan sebagai upaya menangani Covid-19 diantaranya pembentukan gugus tugas penanganan covid-19 di Kab. Kudus dengan melaksanakan rapat koordinasi berkala dengan gugus tugas bersama unsur forkopimda, Rapat koordinasi dan evaluasi yang dilaksanakan dengan Gubernur Jateng maupun pemerintah pusat.
"Semakin meningkatnya pasien covid-19, Kami juga menetapkan rumah sakit lini 3 sebagai upaya penanganan wabah covid-19, selain rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan gubernur jateng. Kami juga mengantisipasi bertambahnya pasien covid-19 dengan menyiapkan berbagai tempat isolasi diseluruh wilayah kab. Kudus," paparnya.
Dalam menegakkan hukum penerapan protokol kesehatan, kami telah menetapkan peraturan Bupati (perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dengan penerapan sanksi berupa teguran lisan, denda administrasi, kerja sosial.
"Sementara bagi masyarakat yang terdampak covid, Pemkab Kudus juga memberikan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, selain itu, kami juga menyiapkan lokasi pemakaman alternatif bagi pasien cobid yang tidak diterima pemakamannya," imbuhnya.
Disisi lain, HM. Hartopo juga menjelaskan tentang proses pengadaan barang dan jasa secara umum yang dilaksanakan dengan prinsip efisien, akuntabel, adil, bersaing, efektif, transparan, dan terbuka.
"Transparansi pengadaan barang dan jasa dapat dilihat melalui lpse.kuduskab.go.id. Sedangkan proses pengadaan barjas terkait dengan covid kami berpedoman pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah no 13 tahun 2018 tentang pengadaan barjas dalam keadaan darurat," jelasnya.
Terakhir, HM. Hartopo juga menjelaskan terkait pembelajaran jarak jauh, layanan kegawatdaruratan, pengaduan lintas sektoral, serta pelayanan online dalam bentuk perijinan maupun pelayanan pajak. (*)