Tandatangani Deklarasi Cinta Damai, Plt Bupati Kudus Harapkan Kondusifitas Masyarakat Tetap Terjaga

 

KUDUS - Menyikapi dari berbagai kejadian dibeberapa daerah lain yang diakibatkan oleh aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, serta untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan yang terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa, Hari ini Senin (19/10) dilaksanakan penandatanganan deklarasi cinta damai di depan kantor Bupati Kudus. Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Dr. Hartopo beserta jajaran unsur Forkopimda Kab. Kudus bersama elemen masyarakat Kab. Kudus.

Dalam Deklarasi tersebut, Dr. Hartopo mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah Kabupaten Kudus serta menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kab. Kudus.

"Kita sepakat bersama antara Unsur Forkopimda dengan berbagai lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas masyarakat di wilayah Kab. Kudus ketika terjadi suatu aksi pengerahan masa. Tak hanya itu, kita juga sepakat bersama untuk menolak segala bentuk provokasi dan prilaku anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun Pemerintah Daerah," tegasnya.

Selain itu, Dr. Hartopo juga mengimbau untuk mengedepankan cara yang prosedural dalam menyikapi UU cipta kerja ombinus law.

"Demo mengenai UU cipta kerja omnibus law boleh saja, karena menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga Negara dan itu dilindungi oleh Undang-undang. Namun jangan sampai membawa dampak yang merugikan, gunakanlah cara-cara yang mengedepankan prosedural, jangan sampai melanggar SOP yang telah ditentukan pihak berwenang," pesanya.

Tak lupa, Hartopo juga selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler covid-19 dalam semua kegiatan.

"Saya juga selalu ingatkan kepada masyarakat Kab. Kudus, agar dalam setiap aktivitas atau berkegiatan apapun itu jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan covid-19 mengingat kita masih dalam masa pandemi yang belum tau kapan berakhirnya,"pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat ditemui usai kegiatan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Kudus ketika menjalankan aksi.

"Seperti yang disampaikan oleh bapak Plt Bupati Kudus, bahwa penyampaian pendapat memang diatur dan dilindungi oleh undang-undang, namun kita harus waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat rusuh dengan membuat provokasi seperti kejadian didaerah lain," ungkapnya.

AKBP Aditya juga menyarankan dari pada melakukan unjuk rasa dengan cara pengerahan masa untuk turun ke jalan lebih baik dilakukan secara konstitusional.

"Bagi masyarakat, Saya mengimbau dari pada melakukan unjuk rasa dengan cara turun ke jalan sehingga efeknya mengganggu berjalanya perekonomian, apalagi ditengah pandemi seperti ini, alangkah lebih baiknya dilakukan secara konstitusional seperti audiensi dan sebagainya. Saya kira lebih bijak dan lebih elok," imbaunya.