KUDUS – Plt. Bupati Kudus HM Hartopo meminta peran aktif kepala desa, lurah, maupun camat harus lebih ditingkatkan. Utamanya adalah para ketua RT dan RW, terkait pendataan warga yang berada di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut terungkap saat Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Command Center, Senin (30/3).
Data tersebut adalah berupa data yang terkait dengan kedatangan para pemudik ataupun tenaga kerja yang berasal dari zona merah COVID-19. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi agar masyarakat Kudus tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan juga harus selalu dilaksanakan. Pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting penerapan pola hidup sehat dan cuci tangan pakai sabun pun terus harus dilakukan.
"Peran para kades, lurah, dan camat utamanya RT dan RW harus terus proaktif untuk mendata warganya yang berasal dari kawasan zona merah COVID-19. Selain itu, dilaksanakan pula penjelasan kepada masyarakat untuk menerapkan social distancing. Kegiatan yang berpotensi ramai agar ditunda. Sosialisasi bahaya virus COVID-19 dan upaya pencegahan juga harus terus dilakukan," ujarnya.
Dirinya juga menekankan kepada RT RW bahwa warganya yang memiliki status sebagai ODP harus benar-benar dipantau dan diberikan pemahaman untuk dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan benar. “Jangan sampai warga yang berstatus ODP tadi malah jalan-jalan kemana-mana, karena ini dapat membahayakan yang lain,” imbuhnya.
Terkait kedatangan para pemudik yang marak di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan kajian atas penerapan kebijakan karantina wilayah. Hal ini mengingat, pertambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah. Apalagi, ditambah dengan masuknya warga Kudus yang kembali dari perantauan.
Plt. Bupati Kudus Hartopo mengaku, kebijakan tersebut dapat diterapkan asal telah dilakukan kajian dan pencermatan di lapangan. Kajian yang perlu dilakukan yakni, jumlah penerima bantuan atau jaring pengaman sosial harus akurat. Selain itu, diperlukan pos-pos terpadu di setiap pintu perbatasan Kudus. Oleh karena itu, persiapan penerapan kebijakan karantina wilayah harus benar-benar dikaji secara jeli.
"Protokolnya harus jelas. Maka, kita memerlukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai ketika kebijakan ini diterapkan, justru membuat masalah baru. Termasuk kita rumuskan, siapa yang berhak menerima bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, apakah yang statusnya ODP atau warga tidak mampu yang sudah tercatat di Dinas Sosial. Kita juga harus siapkan pos terpadu di tiap perbatasan untuk antisipasi lalu lintas manusia," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus Catur Gatot Efendi menyoroti tentang informasi hoax yang beredar di masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Kudus agar tidak mudah menyebar ataupun membuat berita hoax. Mengingat, berita hoax dapat membuat masyarakat resah. "Kami imbau agar masyarakat tidak mudah untuk menyebar berita hoax. Ini sangat berbahaya. Apalagi, kondisi saat ini sedang terjadi pandemi global yang cukup meresahkan," katanya.
Terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, Dandim 07/22 Kudus Irwansyah punya pendapat lain. Pihaknya menganjurkan, Pemerintah Kabupaten Kudus dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 harus melakukan langkah-langkah nyata yang terukur dan ada sanksi terhadap siapapun yang melanggar ketentuan. Selain itu, Irwansyah juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan ruang isolasi bilamana terjadi kejadian yang tidak diinginkan. (*)