Satu Bulan Cair, Bupati Hartopo Komitmen Ringankan Biaya Pemakaman Warga Kurang Mampu

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) berupaya memudahkan akses bantuan bagi masyarakat. Salah satunya melalui bantuan sosial untuk biaya pemakaman bagi masyarakat kurang mampu. Bupati Kudus Hartopo menyatakan bantuan yang diserahkan adalah akumulasi pendaftaran selama satu bulan.

 

"Dulu, bantuan sosial biaya pemakaman ini diserahkan setelah satu tahun pengurusan. Lalu kami jadikan program prioritas dan kami ringkas dalam satu bulan bantuan sudah cair. Diterima bersama-sama di Pendapa," ucapnya usai menyerahkan bantuan di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (24/5).

 

Mulanya, bantuan memang direncanakan satu hari cair. Namun, biasanya ahli waris baru mengurus bantuan beberapa waktu setelah kematian anggota keluarga. Sehingga ditetapkan penyerahan bantuan dilakukan bersama-sama sebulan sekali.

 

"Memang awalnya pakai mekanisme satu hari cair. Tapi karena berbagai pertimbangan akhirnya kami serahkan satu bulan sekali. Sekalian silaturahmi sama panjenengan semua," ungkapnya. 

 

Hartopo menyadari bantuan sosial itu jauh dari sempurna. Sebab, biaya pemakaman makin tahun kian meningkat. Sehingga bantuan sebesar satu juta rupiah belum cukup menutup seluruh biaya yang dibutuhkan.

 

"Bantuan yang kami berikan mungkin belum menutup seluruh biaya pemakaman. Tapi semoga meringankan beban panjenengan," tuturnya. 

 

Salah satu ahli waris, Mintarso bersyukur menerima bantuan sosial sebesar satu juta rupiah. Bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga yang beralamat di Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu itu berterima kasih kepada Bupati Kudus.

 

"Matur nuwun Pak Bupati. Insyaallah bantuannya untuk tambahan memenuhi kebutuhan keluarga," terangnya.

 

Kepala Dinsos P3AP2KB Agung Karyanto menjelaskan penerima santunan periode April 2023 sebanyak 131 orang. Terdiri dari 11 orang dari Kecamatan Kaliwungu, 20 orang dari Kecamatan Kota, 23 orang dari Kecamatan Jati, 1 orang dari Kecamatan Undaan, dan 12 orang dari Kecamatan Mejobo. 

 

Kemudian terdapat 23 orang dari Kecamatan Jekulo, 10 orang dari Kecamatan Bae, 14 orang dari Kecamatan Gebog, dan 17 orang dari Kecamatan Dawe. Total bantuan yang diserahkan 131 juta rupiah. 

 

"Penerima bantuan adalah ahli waris yang mengurus administrasi mulai tanggal 1 sampai 28 April 2023," jelasnya. (*)