KUDUS – Sebanyak 73 penerima menerima Keputusan Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (24/8/2026). Mereka terdiri atas 63 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan TMT 1 September dan 1 Oktober 2026, sembilan penerima karena meninggal dunia, serta satu orang karena uzur jasmani dan rohani.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan. Memasuki masa purna tugas, Bupati mendorong para penerima SK tetap menjaga kesehatan dan menjalani aktivitas yang produktif.
“Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Bupati Sam’ani.
Menurutnya, berakhirnya masa tugas sebagai aparatur sipil negara bukan berarti berhenti berkarya. Pengalaman dan kontribusi para pensiunan tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat melalui berbagai aktivitas di lingkungan masing-masing.
“Jangan berhenti memberikan manfaat. Tetap jaga silaturahmi dan semangat untuk berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian bagi PNS yang memasuki masa pensiun maupun penerima pensiun janda/duda.
“Pada hari ini kami menyerahkan SK kepada 73 penerima, terdiri atas 63 orang karena batas usia pensiun, sembilan orang karena meninggal dunia, dan satu orang karena uzur jasmani maupun rohani,” jelas Kepala BKPSDM Tulus.
Tulus juga mengingatkan para penerima untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan bendahara gaji terkait penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran serta memperbarui data kependudukan pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai status setelah memasuki masa pensiun.

