Sambut Hari Raya, Pemkab Kudus Antisipasi Penyebaran Covid-19

KUDUS - Pengamanan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H mulai dilaksanakan di Kabupaten Kudus. Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Instansi Kesehatan disiagakan dalam Operasi Ketupat Candi 2021 Polres Kudus. Untuk memastikan kesiapan personel dan sarpras, Bupati Kudus, Hartopo, memimpin apel operasi tersebut di Halaman Polres Kudus, Rabu (5/5). Dirinya hadir didampingi Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD. 

 

Bupati Kudus menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengambil kebijakan larangan mudik selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Dalam mengawal kebijakan ini, pemerintah daerah melakukan upaya promotif dan preventif bersama Polres Kudus sebagai leading sector operasi Ketupat Candi. Penyekatan akses masuk wilayah Kabupaten Kudus mulai diterapkan untuk mengantisipasi pemudik dari luar daerah.

 

"Kebijakan larangan mudik diambil dengan pertimbangan matang pemerintah pusat. Apabila tidak ada larangan mudik, maka akan terjadi gelombang mudik. Walaupun begitu kami lakukan antisipasi pemudik, melalui kegiatan ini yang harus dilaksanakan sungguh-sungguh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

 

Hartopo menilai pelaksanaan Ops Ketupat Candi merupakan langkah tepat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya. Pihaknya tidak ingin kejadian lonjakan kasus Covid-19 pada lebaran tahun lalu terulang kembali. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan seluruh instansi supaya mampu bersinergi dalam memperketat penegakan protokol kesehatan di titik yang berpotensi terjadi kerumunan. 

 

"Tujuan operasi ini agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman serta terhindar dari penularan Covid-19. Kami juga akan antisipasi pada titik yang berpotensi terjadi keramaian seperti destinasi wisata," jelasnya.

 

Bupati mengimbau, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dapat ditiadakan. Kegiatan seperti takbir keliling diminta tidak dilakukan, sehingga hanya takbir di Masjid atau Musala. Imbauan tegas dan sanksi administrasi dapat diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

 

"Takbir keliling suapaya ditiadakan, hanya takbiran di setiap Masjid dan Musala saja. Kami akan pantau, yang melanggar tentunya ada sanksi administrasi dan imbauan," pungkasnya.

 

Tak lupa, Hartopo berpesan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan jogo tonggo. Pasalnya, hal tersebut turut mendukung penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment) dalam penanggulangan pandemi Covid-19.