KUDUS - Siang ini (14/10/2019) DPRD Kab. Kudus menggelar rapat Paripurna masa persidangan pertama di Gedung DPRD Kudus. Dalam rapat tersebut, di agendakan penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda tentang penyampaian pengantar nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020.
Rapat dibuka oleh Masan sebagai ketua DPRD Kudus dan dihadiri oleh Plt Bupati, Sekda, Unsur Forkopimda dan para anggota DPRD serta para kepala OPD dilingkungan Pemkab Kudus.
Disampaikan Oleh Masan bahwa penjelasan Bupati terhadap ranperda tentang APBD Kab Kudus TA 2020
bahwa kebijakan umum apbd anggaran 2020 telah disepakati 12 agustus 2019 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah dibahas dalam badan anggaran DPRD.
Sementara itu, dalam penjelasanya Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan APBD kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional untuk memenuhi ketentuan yang berlaku bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam rancangan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 pada dasarnya untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Kudus yang telah ditetapkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah kabupaten Kudus tahun 2018-2023 yang pada tahun ke 2 menitikberatkan pada program prioritas daerah yang selaras dengan program prioritas nasional yang meliputi : pertumbuhan ekonomi kreatif, pengembangan jaringan perdagangan dan jasa, dan pengurangan kemiskinan dan pengangguran," jelasnya.
Dalam pemaparannya, Hartopo menguraikan struktur rancangan APBD Kudus dengan pendapatan daerah ta 2020 yang ditargetkan sebesar 1,78 trilyun.
"Target jenis pendapatan daerah ta 2020 terdiri dari : pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam rancangan APBD kabupaten Kudus ta 2020 belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung yang direncanakan sebesar 1,92 trilyun. Belanja langsung sendiri meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemdes, belanja bantuan keuangan pada pemdes, dan belanja tidak terduga" urainya.
Sedangkan belanja langsung ta 2020 yang direncanakan sebesar 867,34 milyar turun 8,59%. Penurunan ini antara lain karena belum dialokasikannya belanja daerah yang bersumber dari DAK maupun bantuan keuangan dari pemerintah provinsi jawa tengah" pungkasnya.