Plt. Bupati Serahkan 137 SK Pensiun 

KUDUS - Sebanyak 137 PNS menerima surat keputusan (SK) pensiun yang diserahkan oleh Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo di Pendopo Kabupaten, Senin (18/11). Hal tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Keputusan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun PNS TMT.01-09-2019 s.d. 01-12-2019 dan janda/duda/anak PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. 

Plt. Bupati Kudus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pensiunan atas pengabdian yang telah diberikan selama ini. "Untuk itu, pada kesempatan ini saya atas pemerintah daerah mengucapkan selamat dan terima kasih kepada bapak ibu atas atas pengabdian dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara, khususnya di Pemerintah Kabupaten Kudus," tuturnya.

Dirinya juga berpesan kepada para pensiunan untuk terus aktif dalam berbagai kegiatan di masyarakat. "Secara kedinasan bapak ibu sekalian memang sudah tidak aktif, namun tali silaturrahim tetap kita jaga. Memasuki usia pensiun atau purna tugas tetap harus memberi dampak luas bagi lingkungan, artinya tidak boleh pasif di rumah. Harus selalu eksis dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan di desa atau kelurahan. Apalagi aktif di kegiatan sosial bisa untuk investasi akhirat," ujarnya.

Plt. Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno melaporkan bahwa penyerahan SK pensiun kali ini merupakan yang terbanyak dibanding bulan-bulan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena SK yang diserahkan memuat 4 periode mulai TMT.01-09-2019 s.d. 01-12-2019. Dia menjelaskan, sebanyak 137 orang yang menerima SK pensiun terdiri dari 113 orang karena batas usia, 6 orang atas permintaan sendiri, dan 18 orang karena meninggal dunia.

"Berdasarkan jenis pensiun karena batas usia sejumlah 113 orang yang terdiri dari 33 PNS pada TMT 1 September, 30 PNS pada TMT 1 Oktober, 29 PNS pada TMT 1 November, dan 21 PNS pada TMT 1 Desember 2019," jelasnya.