Penyerahan Bansos Santunan Kematian Dan Kartu Jateng Sejahtera (KJS)

KUDUS - Kesejahteraan bagi warga masyarakat merupakan prioritas yang utama dan merupakan bagian dari Visi Misi setiap Kepala Daerah untuk mengentaskan kemiskinan daerah yang dipimpinnya. Begitu pula di kabupaten Kudus. Siang ini, kamis (21/11/2019) bertempat di aula Dinsos P3AP2KB kompleks perkantoran Mejobo Kab. Kudus dilaksanakan penyerahan bantuan sosial berupa santunan kematian dan kartu Jateng sejahtera (KJS) oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo S.T, MM, MH.


Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinsos P3AP2KB,  Sunardi dalam sambutannya mengatakan penyerahan bantuan santunan kematian pada perubahan APBD tahun 2019 akan dibagikan hari ini, dengan jumlah penerima atau ahli waris sebanyak 495 orang. Jumlah anggaran 502 juta pada periode Oktober - Desember 2018, dengan rincian meninggal karena sakit 400 orang, meninggal dan karena kecelakaan 95 orang. Sementra itu,  bantuan kartu Jateng sejahtera (KJS) diterimakan kepada 101 orang dengan nominal 250 ribu perbulan. 


Pelaksanaan bansos tersebut berdasar kepada peraturan Gubernur Jateng tentang bantuan sosial bagi fakir miskin melalui KJS serta peraturan Bupati Kudus tentang perubahan atas peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan dan belanja daerah.


Sementara itu, dalam sambutannya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapan bahwa pada momentum inilah para peserta penerima santunan kematian dan KJS dapat berkumpul bersama untuk menjalin silaturahim. "Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik adalah bagian dari pelaksanaan tugas di pemerintahan. Oleh karena itu, hal ini merupakan bagian dari visi misi kami selaku kepala daerah untuk memberian pelayanan prima kepada masyarakat. Contoh salah satu program yang kami wujudkan adalah santunan dari pemerintah kepada keluarga pasien sebesar 50rb perhari untuk mengganti penghasilan bagi yang sakit selama 3 hari sesuai kemampuan APBD kita, Insyaallah kedepannya bisa ditambah" jelasnya.


Selain itu, lanjutnya, "Satgas PKH yang berjumlah 69 orang di kab Kudus ini merupakan bentukan dari Kementrian. Satgas PKH adalah ladang amal dan ibadah, penentuan kebijakan merekalah yang mampu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, oleh karena itu harapannya bisa independen tanpa intervensi oleh siapapun. Penilaian dan penentuan masyarakat yang berhak menerima bantuan haruslah tepat sasaran dengan melihat dari kondisi masyarakat sesuai keadaan dilapangan. 

"Bagi peserta penerima PKH yang merasa sudah mampu diharapkan dapat lapor kepada petugas PKH untuk dicabut hak kepemilikannya dan diganti kepada yang benar-benar tidak mampu" ungkapnya. 

Dirinya berharap kepada masyarakat untuk sadar diri jika kiranya tak pantas menerima PKH, maka jangan merebut haknya yang benar-benar membutuhkan.


Dari data yang diperoleh BPS, kemiskinan di Kudus diperkirakan 6.5% total penduduk Kudus, itu artinya di Kudus hampir tidak ada orang miskin.