KUDUS – Penjabat Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sekaligus memberikan pembinaan administrasi terkait pengelolaan dana tersebut. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin (25/11).
Dalam sambutannya, Eko Djumartono menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi. Pemberian bantuan ini, menurutnya, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlanjutan demokrasi di Kabupaten Kudus.
“Partai politik adalah pilar utama dalam membangun kesadaran politik masyarakat, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Dana ini diharapkan tidak hanya mendukung operasional partai politik, tetapi juga meningkatkan kapasitas partai dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat maupun anggotanya.
Eko Djumartono juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
“Dana ini berasal dari pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Menjelang Pilkada yang akan berlangsung dalam dua hari ke depan, Eko Djumartono mengimbau partai politik untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di Kabupaten Kudus. Dirinya menekankan pentingnya menjalankan proses demokrasi secara sehat tanpa menyebarkan informasi yang tidak benar.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Muhammad Fitrianto, menjelaskan bahwa penghitungan hibah untuk delapan bulan pertama tahun 2024 masih mengacu pada hasil Pemilu 2019, sementara empat bulan terakhir menggunakan hasil Pemilu 2024. Hal ini menyebabkan anggaran yang disiapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak mencukupi, sehingga diperlukan penyesuaian melalui APBD Perubahan 2024.
“Setelah APBD Perubahan disahkan, proses administrasi termasuk penerbitan SK Bupati segera dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berjalan lancar,” terang Fitrianto.
Pada tahun ini, total hibah bantuan keuangan yang dialokasikan mencapai Rp 2.423.108.480. Dana tersebut dibagikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus, berdasarkan perolehan suara sah dengan nilai Rp 5.000 per suara.
Fitrianto juga mengingatkan seluruh partai politik untuk mematuhi aturan terkait masa tenang menjelang Pilkada. Dirinya mengimbau agar kegiatan seperti pendidikan politik dilaksanakan setelah Pilkada selesai guna menjaga suasana kondusif.
Melalui hibah bantuan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap partai politik dapat semakin memperkuat perannya dalam mendukung demokrasi yang sehat, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.