Membangun Zona Integritas: Kudus Wujudkan Indonesia Emas

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Stakeholder dengan tema “Mewujudkan Asta Cita dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin (18/11) dan menghadirkan Penjabat Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, sebagai keynote speaker, didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron. Turut hadir pula perwakilan Forkopimda, kepala OPD, kepala desa, dan sejumlah stakeholder terkait.

 

Dalam sambutannya, Muhamad Hasan Chabibie menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Zona Integritas.

 

“Langkah ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik serta bebas dari korupsi, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045,” ungkap Hasan.

 

Pemerintah Kabupaten Kudus secara konsisten menggencarkan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Program ini dilakukan baik secara daring melalui media sosial dan situs resmi pemerintah, maupun secara luring melalui berbagai media publikasi. Fokus kegiatan meliputi edukasi pencegahan pungutan liar (pungli), pendidikan antikorupsi, dan kampanye penguatan integritas.

 

Sebagai bukti nyata, Hasan Chabibie menyoroti keberhasilan Desa Jepang, Kabupaten Kudus, yang meraih penghargaan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2023 serta Juara 2 Lomba Budaya Lokal Desa Antikorupsi.

 

“Tahun depan, kami akan memperluas program ini ke 18 desa lainnya guna memperkuat budaya antikorupsi di tingkat desa,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Nurul Ghufron menjelaskan pentingnya penerapan strategi pencegahan korupsi secara terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Sistem MCP, yang dapat diakses melalui platform JAGA.ID, menjadi alat evaluasi berbasis delapan fokus area, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik.

 

Nurul Ghufron juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Nasional tahun 2024, yang mencatat indeks perilaku antikorupsi (IPAK) berada di angka 3,85—mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

 

“Penurunan ini menjadi pengingat bahwa edukasi nilai-nilai integritas harus dilakukan secara sistematis agar kesadaran masyarakat terhadap antikorupsi terus meningkat,” jelasnya.

 

Dirinya juga menyoroti sejumlah titik rawan korupsi di pemerintahan daerah, seperti rotasi ASN dan pengelolaan anggaran. KPK, menurutnya, mengadopsi tiga pendekatan utama untuk mengatasi hal ini, yaitu: penegakan hukum (dare not corrupt), perbaikan sistem (can’t corrupt), dan pendidikan integritas (don’t want to corrupt).

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama KPK menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat indeks integritas nasional dan mendorong tercapainya visi besar Indonesia Emas 2045.