Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Jepang Selenggarakan Bimbingan Teknis

KUDUS - Didapuk sebagai percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Kudus, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo menyelenggarakan bimbingan teknis program desa antikorupsi di Balai Desa Jepang, Selasa (23/05/2023).

 

Acara yang terselenggara melalui kerja sama antara Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Kudus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kudus ini menghadirkan pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Perwakilan Tim KPK RI, Friesmon Wongso, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi dari tahun ke tahun.

 

"Perluasan alokasi dana desa memberikan peluang yang lebih besar, namun juga membawa risiko penyalahgunaan dana. Hal ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

 

Friesmon berharap penyelenggaraan bimtek antikorupsi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kepada perangkat desa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

 

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintah dan Kesra (Pemkesra) Setda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satrio, yang hadir sebagai perwakilan Bupati Kudus HM Hartopo, mengapresiasi upaya KPK RI dalam mewujudkan program desa antikorupsi. Membacakan sambutan dari Bupati Kudus, Agus menyampaikan harapan agar desa menjadi zona bebas korupsi.

 

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK RI atas upaya mereka dalam memerangi korupsi di tingkat desa. Desa merupakan ujung tombak dalam sistem pemerintahan, dan kami berharap melalui program ini, desa di Indonesia dapat menjadi zona bebas korupsi."

 

Bupati Hartopo melalui Asisten Pemkesra Kabupaten Kudus menyampaikan kepada para peserta bimtek, khususnya kepada kepala desa dan perangkatnya, agar mengedepankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

 

"Jangan sampai kepala desa atau perangkat desa terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan aparat penegak hukum."

 

Beliau juga menekankan pentingnya bimtek ini sebagai standar bagi pemerintah daerah dalam membangun kerangka kerja yang baik. 

 

"Saya berharap setelah melalui bimtek ini, semua pihak dapat mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan desa antikorupsi," tambahnya.

 

Sebagai tambahan informasi, bimtek ini juga diikuti oleh 18 desa yang telah ditetapkan sebagai perluasan desa antikorupsi. Desa-desa ini diharapkan menjadi percontohan dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas guna meminimalisir praktik korupsi di tingkat desa.