KUDUS - Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati Kudus atas enam ranperda yang diajukan oleh DPRD Kudus berlangsung secara virtual. Bersama unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus beserta para asisten, serta kepala OPD, Bupati Hartopo melaksanakan rapat tersebut di gedung Command Center Diskominfo, Senin (19/7).
Bupati Hartopo mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasinya terhadap segenap anggota dewan yang telah menyusun dan membahas serta menyelesaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda).
"Terimakasih sekaligus apresiasi setulus-tulusnya atas penyelesaian enam ranperda inisiatif yang telah disampaikan kepada saya sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tertanggal 21 Juli 2021 perihal penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Kudus," ucapnya.
Hartopo pun sependapat terhadap ranperda inisiatif DPRD Kudus untuk dibahas lebih lanjut dan kemudian mendapat persetujuan bersama.
"Secara umum, enam ranperda inisiatif DPRD kabupaten Kudus dimaksud sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten Kudus dalam menghadapi perkembangan situasi terkini dan tuntutan zaman diera globalisasi," terangnya.
Lanjutnya, pengaturan dalam keenam ranperda kabupaten Kudus yang diajukan oleh DPRD kabupaten Kudus tersebut mulai dari konsiderans 'Menimbang', Dasar Hukum 'Mengingat' sampai dengan batang tubuh yang mengatur materi atau substansi pengaturan kiranya dapat kita bahas lebih lanjut secara detail ditingkat panitia Khusus.
"Guna menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, sederhana, harmonis, sinkron, serta mewadahi aspirasi masyarakat, dapat kita bahas lebih lanjut secara detail ditingkat panitia khusus," imbuhnya.
Demikian pendapat saya terhadap enam ranperda yang diajukan oleh DPRD kabupaten Kudus.
"Atas segala dukungan dan jalinan kerjasama yang erat dan harmonis selama ini, saya sampaikan terimakasih serta mohon maaf sekiranya terdapat kekurangan," pungkasnya.(*)