Hartopo Kembali Tegaskan Masyarakat Harus Sadar Terapkan Protokol Kesehatan

KUDUS - Kasus Covid-19 di Kudus yang semakin melonjak menjadi perhatian nasional. Bupati Kudus Hartopo menginstruksikan agar masyarakat tidak abai untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan bantuan sosial biaya penguburan jenazah secara simbolis di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (31/5). 

 

Pihaknya menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, banyak di antaranya tidak percaya adanya Covid-19. Padahal sampai saat ini saja sudah ada 1.200-an orang di Kudus yang terpapar. Lonjakan yang signifikan ini telah menyedot perhatian nasional.

 

"Kudus sudah menjadi perhatian nasional terkait lonjakan kasus Covid-19. Namun, masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 dan dengan kesadaran diri menerapkan protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Saat ini saja, pasien di rumah sakit Kudus hampir penuh. Sekitar 150-an tenaga kesehatan juga telah terpapar Covid-19. Hartopo meminta masyarakat tidak memperburuk kasus Covid-19 dengan tindakan tidak acuh.

 

"Tolong untuk menerapkan protokol kesehatan untuk kesehatan diri dan keluarga. Saat ini, kamar rumah sakit sudah hampir penuh oleh pasien," jelasnya. 

 

Hartopo mengajak para penerima bantuan untuk menjadi pelopor protokol kesehatan di masyarakat. Kalau ada warga yang terpapar, segera laporkan ke ketua RT atau ketua RW setempat terkait Jogo Tonggo. Begitu pula pemberitahuan terkait adanya hajatan.

 

"Saya minta yang di sini untuk jadi pelopor protokol kesehatan di masyarakat. Kalau mengetahui ada orang yang terpapar Covid-19, langsung laporkan ke ketua RT terkait," katanya.

 

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Mundir menjelaskan bansos biaya penguburan jenazah bagi masyarakat tidak mampu pada tahap pertama diserahkan kepada 589 orang. Masing-masing ahli waris mendapatkan satu juta rupiah. Tahap pertama yang dimaksud yakni periode 5 Januari sampai dengan 30 April 2021. Mundir menjelaskan persyaratan penerima bansos yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

 

"Persyaratan penerima Bansos 2021 khusus bagi masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," katanya. (*)