KUDUS - Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Polres Kudus dengan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati. Membahas tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum diwilayah kerja perusahaan umum (perum) pada hari ini Selasa (18/08) dilaksanakan diaula Parama Satwika Polres Kudus dengan dihadiri oleh Plt Bupati Kudus beserta unsur Forkopimda, jajaran perhutani, serta CSR perusahaan terkait.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, berharap kedepan tidak ada terjadi kebakaran hutan hingga tidak ada pembalakan hutan. Karena menurutnya di sana banyak flora dan fauna di kawasan hutan di Kudus.
"Kedepan kita harapkan memang muaranya kita aman - aman saja. Saya harapkan tidak ada kebakaran, tidak ada pembalakan hutan, karena dampak dari pencemaran itu luar biasa, di sana banyak flora dan fauna, karena kita harapkan ketersediaan air bersih juga tercukupi," terangnya.
Selain itu, Aditya juga menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan (polhut) belum bisa menjangkau keamanan seluruh hutan mengingat SDM yang tidak memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi bersama untuk saling menjaga hutan
"Sinergi bersama kita harapkan untuk dapat bersama menjaga hutan kita agar tetap lestari, jika ditemukan indikasi pembalakan liar, jangan bertindak sendiri karena akan membahayakan diri. Didokumentasikan saja sebagai bukti untuk laporan kepada kita agar dapat kami buru dan tangkap pelakunya," tegasnya.
Sementara itu, HM Hartopo yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres dan Perhutani atas kerjasama ini.
"Saya apresiasi atas kerjasama antara Polres Kudus dengan pihak Perhutani dalam rangka menjaga keamanan hutan di wilayah kab kudus. Terimakasih atas sinerginya dari berbagai elemen untuk bersama-sama menjaga hutan kita," ucapnya.
Hartopo mengatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi kekayaan alam kita utamanya di kabupaten Kudus agar tetap terjaga kelestarian dan keamanan wilayah.
"Ini merupakan bentuk kerjasama yang solid dalam rangka meningkatkan tanggung jawab. Hutan sangat berarti bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainya. Area 39 ribu ha hanya ada 20 personil polhut yang menjaga, dari segi SDM tentunya kekurangan. Oleh karena itu, Sinergi bersama diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kelestarian hutan diwilayah kab Kudus," terangnya.
Sementara itu, Perum Perhutani (Perhutani) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati menyebut hutan di wilayah Kabupaten Kudus rawan terjadi kebakaran. Ini terjadi karena sebagian besar hutan di Kudus ditanami pohon Pinus.
"Karena sebagian besar (lahan di wilayah hutan di gunung Muria) Kudus ditanami pohon Pinus. Pinus sangat mudah terbakar, tanaman ini juga tumbuh lereng-lereng gunung Muria yang cukup tinggi," kata ADM perhutani KPH Pati, Edrian Sunardi.
Edrian mengatakan dengan rawan terjadi kebakaran itu maka perlu ada pencegahan. Yakni mencegah terjadinya kebakaran secara dini. Apalagi tanaman Pinus ini kebanyakan tumbuh di gunung Muria Kudus.
"Kalau tidak mencegah terjadinya kebakaran itu bahaya sekali, biasanya tanaman pinus berada dipuncak lereng cukup terjal," kata dia.
Kawasan hutan di wilayah Kudus ada sebanyak 3.536,67 ha. Jumlah itu tersebar di tiga kecamatan dan 13 desa. "Sedangkan masyarakat yang berinteraksi dengan kawasan hutan ada sebanyak 3.500 petani hutan," kata dia.
Maka dari itu, Edrian mengatakan seluruh elemen bekerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran. Dia meminta seluruh elemen pemerintah Kabupaten Kudus mencegah terjadinya kebakaran.
"Kami minta dukungan seluruh elemen pemerintah Kudus untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran kawasan hutan di Kudus," tegasnya.
Pujiharini Kepala Cabang dinas kehutanan II wilayah Jateng mengatakan polisi hutan saat ini sangat terbatas. Karena tidak ada regenerasi polisi hutan. Maka dari itu perlu dilakukan kerja sama antara Perhutani dengan Polres Kudus.
"Saat ini jumlah polisi hutan sangat terbatas ditambah lagi tidak ada generasi lagi, sehingga adanya kerja sama ini cukup bagus untuk mencegah terjadinya kebakaran," ujar dia.
Pujiharini mengatakan, dari pihaknya telah menyediakan peralatan alat-alat untuk pemadam kebakaran. Namun alat itu bersifat hibah, sehingga harus dikembalikan ketika selesai digunakan.
"Kita punya alat pemadam kebakaran, namun sifatnya hibah, itu bisa dipinjamkan kita dibicarakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun setelah itu pengguna harus dikembalikan kepada pengguna hibah," terangnya.