KUDUS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus memperkuat sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendidikan Pemilih dan Pemanfaatan Layanan Informasi di Kabupaten Kudus, Selasa (14/7/2026), di Kantor KPU Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan mengatakan, kerja sama Pemerintah Kabupaten Kudus dengan KPU Kudus telah terjalin sejak pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Penandatanganan PKS kali ini menjadi landasan bersama untuk semakin memperkuat kolaborasi kedua pihak.
“Diskominfo memiliki tugas menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Termasuk informasi program maupun tahapan Pemilu dan Pilkada yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Diskominfo Kudus siap mendukung pendidikan pemilih dan penyebaran informasi kepemiluan melalui berbagai kanal komunikasi Pemerintah Kabupaten Kudus. Sosialisasi kepada pemilih pemula hingga pemanfaatan media sosial dan layanan informasi publik dapat menjadi bagian dari implementasi kerja sama.
“Ketika KPU membutuhkan penyebaran informasi secara luas melalui kanal-kanal Pemkab Kudus, kami siap mendukung. Harapannya kerja sama ini menjadi simbiosis mutualisme untuk kepentingan bangsa dan negara serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menyampaikan, kerja sama tersebut diharapkan mampu menunjang aktivitas KPU, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Pihaknya mendorong berbagai potensi kolaborasi dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Di antaranya melalui pemanfaatan media sosial, podcast, maupun siaran informasi sebagai corong bersama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kita giatkan untuk terus melaksanakan pendidikan pemilih dan memberikan gambaran situasi serta tahapan Pemilu dan Pilkada yang akan datang,” ujarnya.
Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat menuju pre-election 2029. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja sebagai bentuk implementasi nyata kolaborasi Diskominfo Kudus dan KPU Kabupaten Kudus.

