Bupati Kudus : Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkarya

KUDUS - Bupati Kudus H.M. Hartopo kembali menyerahkan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT 1 April 2022 dan meninggal dunia. SK pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum, dan Plt. Kepala BKPP di Pendapa Kudus, Kamis (31/3). 

 

Bupati Hartopo memberikan apresiasi berupa ucapan selamat serta terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Pemkab Kudus selama ini. 

 

"Atas nama Pemkab Kudus, saya ucapkan selamat pada para PNS yang telah memasuki masa purna tugas, terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama ini. Apalagi pengabdiannya yang luar biasa di tengah pandemi saat ini," ucapnya. 

 

Pihaknya berpesan, bahwa jalinan silaturahmi harus tetap terjalin meski telah pensiun.

 

"Ini bukanlah pertemuan terakhir, tetap jalin silaturahmi dengan kami dan seluruh teman-teman. Jangan sungkan untuk datang ke Pendopo, karena ini milik rakyat bersama dan siapapun boleh ke sini untuk bersilatutahmi. Karena silaturahmi adalah ladang pahala dan salah satu pintu masuknya rizki," pesannya. 

 

Pihaknya juga mengatakan bahwa purna tugas bukanlah akhir dari kreatifitas dan karya yang dihasilkan. Meski telah memasuki pensiun, namun pengabdian masih bisa dilakukan. 

 

"Pensiun bukan berarti berhenti berkarya, panjenengan semua masih tetap bisa berkarya melalui kreatifitas yang dituangkan dalam pengabdian sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar ataupun lainnya," terangnya. 

 

Terakhir, pihaknya mengimbau agar protokol kesehatan selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

 

"Dalam era pandemi ini semoga awal dari endemi, doakan segera kasus ini selalu melandai. Yang terpenting jaga prokes dan lakukan vaksinasi bagi yang belum. Lindungi keluarga kita, anak cucu dari penularan covid," pungkasnya. 

 

Sementara itu, Plt. Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menambahkan, ada empat puluh enam ASN yang menerima SK pensiun TMT 1April 2022. 

 

"TMT per 1 april 2022 ada sebanyak 46 orang yang menerima SK pensiun, terdiri dari 6 orang dengan jabatan administrasi, 36 orang dengan jabatan fungsional, serta 4 orang karena meninggal," tandasnya.