Antisipasi Monopoli Harga, Distribusi Minyak Goreng Dilakukan Hingga Tingkat Desa

Bupati Kudus : Kades Diharapkan Dapat Membantu Pendistribusian 

 

KUDUS - Kelangkaan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok makanan ditanggapi serius oleh Pemkab Kudus. Melalui Dinas Perdagangan, Bulog, dan distributor, pendistribusian minyak goreng dilakukan hingga tingkat desa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kudus H.M. Hartopo ketika memantau pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat Desa Kutuk Undaan, Selasa (8/3). 

 

"Pendistribusian minyak goreng ini sebagai kebijakan Pemkab Kudus. Yang biasanya Bulog atau distributor secara langsung mendistribusikan ke pasar, namun mengingat kelangkaan ini, maka kami mengambil kebijakan 50% didistribusikan ke pasar dan 50% didistribusikan ke desa-desa," ungkapnya. 

 

Hartopo mengambil kebijakan tersebut karena dinilai dapat mencegah ketidakmerataan stok yang ada di pasaran, serta meminimalisir monopoli dari pedagang maupun pembeli. 

 

"Dengan kelangkaan yang terjadi, langkah ini dinilai dapat mencegah ketidakmerataan peredaran minyak goreng dan dapat meminimalisir monopoli dari penjual maupun pembeli," jelasnya. 

 

Kebijakan ini juga termasuk mengikuti penetapan harga dari pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebesar 14 ribu rupiah per liter. Oleh karena itu, Hartopo meminta bantuan para kepala desa dalam proses pendistribusian kepada masyarakat. 

 

"Harganya telah ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku skala nasional. Oleh karena itu, saya mohon bantuan dari para kades agar dapat membantu mulai dari pengkoordinasian pembayaran hingga mendistribusikan hingga ke tingkat RT. Tujuannya agar semua masyarakat dapat mendapatkan," pintanya. 

 

Terakhir, pihaknya mengatakan bahwa pendistribusian minyak goreng ini dilakukan secara berkala. 

 

"Pendistribusian kemarin kita lakukan sebanyak 1,4 ton untuk 10 desa. Akan kita kumpulkan lagi sekitar 1 sampai 2 hari untuk pendistribusian berikutnya. Dengan begitu, semoga kelangkaan minyak dapat segera teratasi," tutupnya. 

 

Di lain sisi, Supardiono Kepala Desa Kutuk Kecamatan Undaan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kudus atas perhatian dan bantuannya. 

 

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan Pemkab Kudus melalui Dinas Perdagangan dalam rangka mendistribusikan minyak goreng yang langka ke desa kami. Ini sangat membantu warga kami," ucapnya. 

 

Pihaknya mengatakan bahwa Desa Kutuk mendapat jatah pendistribusian minyak goreng sebanyak 2760 liter. 

 

"Kemarin sore baru datang, sekitar 2760 liter. Akan kami aplikasikan hingga ke tingkat RW. Per RW memiliki sekitar 500 KK, setiap KK mendapatkan jatah 1 liter. Berarti setiap RW mendapat jatah 500 liter minyak goreng," jelasnya. 

 

Ditambahkannya, setiap liter minyak goreng dapat dibeli dengan harga 14 ribu sesuai ketetapan peraturan pemerintah pusat. 

 

"Sebelumnya harga minyak goreng disini mencapai 20-22 ribu per liter. Namun setelah ada operasi pasar murah dari Dinas Perdagangan, akan kita jual 14 ribu rupiah per liter," pungkasnya. 

 

Pendistribusian minyak goreng hari ini dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Kudus, meliputi Desa Terangmas 42 kardus atau 504 liter, Desa Rendeng 142 atau 1705 liter, Desa Kutuk 230 kardus atau 2760 liter, Desa Glagahwaru 125 kardus atau 1500 liter, Desa Karangrowo 210 kardus atau 2520 liter, Desa Larikrejo 43 kardus atau 510 liter, Desa Berugenjang 39 kardus atau 468 liter, dan Desa Cendono 307 kardus atau 3.684 liter. (*)