KUDUS - Sebanyak 70 ASN mendapat surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang kenaikan pangkat per-periode 1 Oktober 2019. SK diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam apel pagi, Senin (30/9). Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada 5 ASN di halaman pendopo kabupaten.
Dalam amanatnya, H.M. Hartopo mengucapkan selamat kepada ASN yang telah menerima petikan SK kenaikan pangkat. Dirinya berpesan, agar hal tersebut juga dapat diiringi dengan kenaikan kinerja dan prestasi pula. Karena dalam SK yang diterima pada dasarnya merupakan hasil kerja dan prestasi para ASN selama ini. "Kenaikan pangkat untuk bisa dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja yang baik. Dalam bekerja bukan dilihat dari kesibukan tapi dari hasil, itu harapan kita," ujarnya.
Selain kinerja ASN, masalah kedisiplinan juga mendapat sorotan dari H.M. Hartopo. Dirinya kembali mengingatkan tentang surat edaran dari pemkab yang mengharuskan tiap OPD memiliki catatan izin keluar ketika jam kerja. Apabila kedisiplinan mulai dari hal-hal yang sederhana dapat dilakukan, maka hal tersebut dapat menjadi sebuah barometer kinerja ASN.
"Surat izin keluar harus tetap dilaksanakan, jangan sampai keluar masuk seenaknya. Masalah kedisiplinan, pagi tetap apel dan semua laporan izin harus dijelaskan, nama harus disebutkan, itu harapan kita karena apel pagi adalah barometer kedisiinan kita," tuturnya.
Terakhir, H.M. Hartopo berpesan kepada setiap OPD untuk menjaga keharmonisan hubungan antar ASN dalam bekerja membangun visi dan misi Pemkab Kudus. "Keharmonisan tiap OPD harus dijaga, jangan sampai ada duri di dalam OPD itu sendiri. Kalau tidak bisa bersatu, kapan capaian kerja bisa maksimal. Mudah-mudahan kedepan semakin kompak dan harmonis, karena kita ini keluarga besar yang saling bahu-membahu membangun kudus yang lebih maksimal," pungkasnya.