KUDUS - Pangan adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Tanpa adanya kecukupan pangan, masyarakat akan mengalami bencana kelaparan dan kurang gizi. Kebutuhan pangan bagi masyarakat kurang mampu akan sangat berat untuk dipenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat memiliki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) guna membantu masyarakat kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan pangannya.
Namun, sebuah program tidaklah selalu mulus. Sering terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan program di lapangan. Persoalan Badan Urusan Logistik (Bulog) Kudus yang tak maksimal dalam rangka menyalurkan beras untuk warga kurang mampu diakibatkan pada Peraturan Menteri Koordinator PMK dan Peraturan Menteri Sosial. Dalam Permenko PMK disebutkan warung elektronik memiliki kebebasan untuk memilih distributor beras utamanya dari petani yang ada di desa. Sementara itu, Permensos mengatur bahwa Pemerintah Daerah diharapkan berkolaborasi dengan Bulog dalam menyalurkan beras kepada masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Kudus berupaya untuk membuat terobosan agar persoalan tersebut tak memengaruhi stabilitas distribusi pangan di Kudus. Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo memerintahkan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus untuk berkolaborasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Kudus mencari solusi tepat terkait adanya persoalan tersebut. Hal itu terungkap saat audiensi Bulog Kudus dengan H.M. Hartopo, Selasa (8/10).
"Saatnya berkolaborasi, jangan sampai ada yang saling merasa bersalah. Kita selalu terbuka untuk berkomunikasi menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat. Aturan yang saling tumpang tindih ini harus disikapi dengan bijak dan dicari jalan keluarnya." ungkapnya.
Selain itu, H.M. Hartopo juga menggarisbawahi Pemerintah Kabupaten Kudus siap mengakomodir persoalan Bulog Kudus yang mengalami kesulitan untuk proses distribusi beras. Menurut data, Kudus dialokasikan 18 ribu ton beras untuk masyarakat kurang mampu. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa harus ada seleksi secara teliti bagi penerima bantuan. "Yang saya lihat masih lumayan banyak warga mampu mendapat bantuan ini, maka perlu diperhatikan dan diseleksi yang lebih ketat lagi supaya tidak terjadi kesalahan bantuan," imbuhnya.
Mendengar angin segar, Kepala Bulog Kudus Sugeng Purwanto mengaku pihaknya selalu siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia pun menjelaskan kepada Plt. Bupati Kudus tentang pokok permasalahan yang dihadapinya yakni persoalan distribusi beras untuk masyarakat kurang mampu. Ia juga menegaskan bahwa kualitas beras dari Bulog sangat baik dan segar. "Ada sebanyak 18.000 ton beras yang belum terdistribusikan. Masyarakat tak perlu khawatir karena beras yang kami miliki mempunyai kualitas yang baik. Terakhir, kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus," jelasnya.
Ditemui usai audiensi, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Lutful Hakim akan mengevaluasi distribusi beras yang telah dijalankan selama ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan warung elektronik dan distributor beras di Kudus. Rencananya, kerja sama Dinas Sosial P3AP2KB Kudus dengan Bulog Kudus terkait distribusi beras kepada masyarakat kurang mampu dilaksanakan per 1 Januari 2020. "Atas petunjuk bapak Plt. Bupati, kami akan mengevaluasi dan mengkaji lagi. Insya Allah jika tak ada aral melintang 1 Januari bisa jalan," katanya.
Lebih lanjut, Lutful juga menjelaskan tentang tiga alternatif yang dapat dijalankan menyikapi tumpang tindihnya aturan dari Pemerintah Pusat. Pertama, Bulog Kudus diberikan wilayah penyaluran distribusi. Kedua, distributor berkolaborasi dengan Bulog Kudus. Terakhir, Bulog Kudus dijadikan Manajer Distributor. "Kita berusaha untuk menyiasati aturan dari Pemerintah Pusat dengan adanya tiga alternatif tersebut," tutupnya.