Rakor Tim Satgas Covid-19 Kab. Kudus, H.M Hartopo Instruksikan Tindak Lanjut SE Bupati Tentang PPKM

KUDUS - Pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengurangi gerak publik di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Oleh karena itu, Melalui surat edaran Bupati Kudus yang merujuk pada surat edaran Gubernur Jateng dan instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi tim satgas Covid-19 Kab. Kudus mengenai tindak lanjut surat edaran tersebut tentangĀ  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bertempat dilantai IV gedung Setda Kudus, Senin (11/1).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M Hartopo, unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Rumah Sakit, dan perwakilan CSR perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus menjelaskan bahwa kemarin hari sabtu ada intruksi dari Kemendagri tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dan ditindak lanjuti surat edaran gubernur.

"Surat edaran Bupati Kudus nomor : 800/024/26.00/2021 tentang PPKM merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jateng yang mengacu pada instruksi Mendagri untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 sebagai salah satu cara menekan angka covid-19 di Jawa Tengah," ucapnya.

Dalam surat edaran itu, Plt. Bupati Kudus menginstruksikan kepada Pusat pelayanan Kesehatan yang ada di Kab. Kudus untuk lebih meningkatkan beberapa aspek pelayanan.

"Dalam surat edaran tersebut, mohon untuk ditindaklanjuti, disana sudah ada instruksi Bupati terkait peningkatan ketersediaan tempat tidur (TT) ICU, TT Isolasi untuk penanganan Covid-19 baik rumah sakit daerah maupun swasta minimal 30