Plt. Bupati Kudus : Perusahaan Wajib Jalankan Ketentuan PKM

 


KUDUS - Saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),pekerja yang bekerja dibatasi menjadi 25 persen. Guna memastikan aturan tersebut dijalankan,Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo meninjau penerapan protokol kesehatan saat Pembatasan Kegiadi PT Nojorono Tobacco International,Selasa (12/1).

Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi mendagri, surat edaran gubernur Jateng, dan Surat edaran Plt. Bupati Kudus. Pihak perusahaan telah membagi pekerja menjadi 4 grup dari total 300 pekerja. Pekerja yang hadir dalam satu shift sekitar 75 pekerja saja. Adanya pembatasan tersebut dinilai H.M. Hartopo baik dalam upaya menekan kasus Covid-19.

"Pekerja yang hadir betul-betul 25 persen dari keseluruhan. Perusahaan mengaturnya dengan baik,"ucapnya.

Penggunaan sekat antar pekerja di PT. Nojorono Tobacco International juga menjadi poin plus penerapan protokol kesehatan. Sekat yang telah digunakan sejak Juni tahun lalu tersebut rencananya akan diimplementasikan ke seluruh brak pabrik di Kabupaten Kudus. H.M. Hartopo menyebut sekat tersebut dapat mencegah penularan Covid-19.

"Penggunaan sekat antar pekerja juga upaya yang baik dapat mencegah memingkatnya penularan Covid-19," tuturnya.

H.M. Hartopo menyampaikan akan terus memantau instansi dan tempat umum dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai PKM. Pihaknya akan mengevaluasi instansi yang tidak sesuai ketentuan dan menghentikan aktivitasnya sementara. Apabila telah sesuai, intansi tersebut dapat beroperasi kembali. 

"Kami akan memantau perusahaan, rumah sakit, dan instansi di Kabupaten Kudus. Apabila ada yang tak sesuai, kami tak segan-segan menghentikan aktivitas hingga dapat memenuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.