Penjabat Bupati Kudus Serahkan 38 SK Pensiun

KUDUS - Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C. Penanggungan, secara resmi menyerahkan 38 Surat Keputusan Pensiun kepada 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun TMT, serta 12 ahli waris PNS yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus pada hari Kamis (30/11).

 

Dalam sambutannya, Bergas menyatakan bahwa masa pensiun bukan akhir dari segalanya. Meskipun tidak lagi dalam ikatan kerja, PNS yang pensiun dapat ikut membangun daerah dengan melakukan kegiatan positif di luar pemerintahan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sosial. Dirinya berharap silaturahmi dapat terus terjaga.

 

“Masa pensiun bukan akhir dari segalanya, saya berharap silaturahmi dapat terus terjaga," ucapnya.

 

Bergas juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian, jasa-jasa, dan loyalitas yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Kudus. Beliau juga berharap agar PNS yang menjelang pensiun dapat tetap produktif melalui pelatihan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus yang bekerja sama dengan dua perbankan.

 

"Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pada Pemerintah Kabupaten Kudus. Saya juga berharap agar PNS yang menjelang pensiun dapat tetap produktif melalui pelatihan yang diadakan"

 

Putut Winarno, Kepala BKPSDM Kudus, menyampaikan bahwa PNS yang akan pensiun dalam 3 tahun mendatang bisa mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BKPSDM yang bekerja sama dengan perbankan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas mereka setelah pensiun. Dirinya berharap agar para pensiunan aktif dalam kegiatan pasca-pensiun, termasuk pelatihan hortikultura, dengan harapan kegiatan tersebut dapat menghasilkan manfaat positif bagi masyarakat.

 

"Saya berharap agar PNS yang akan pensiun dalam 3 tahun mendatang bisa mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BKPSDM. Saya juga berharap agar para pensiunan aktif dalam kegiatan pasca-pensiun" ujarnya. (*)