Pemkab Kudus Serahkan Imbauan Salat Jum'at pada MUI dan FKUB Kabupaten Kudus

KUDUS - Pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus terus diupayakan. Menanggapi tausiyah MUI Jateng terkait pelaksanaan Salat Jum'at, Plt Bupati Kudus H.M. Hartopo bersama Unsur Forkopimda menggelar rapat dengan perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kemenag Kabupaten Kudus di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (25/3). Pihaknya menyerahkan imbauan dan surat edaran kepada MUI Kabupaten Kudus dan FKUB Kabupaten Kudus.


H.M. Hartopo menyampaikan penyerahan tersebut dengan memperhitungkan kondisi sosial kultural masing-masing wilayah kecamatan. Apabila dirasa aman, maka Salat Jum'at dan salat rawatib berjamaah dapat dilaksanakan. Namun, protokol kesehatan dan kebersihan tetap dijadikan dasar sehingga tidak menambah jumlah kasus Covid-19. Pelaksaan Salat Jum'at untuk menyesuaikan keadaan dapat dengan memperpendek khotbah, tidak berjabat tangan, membaca surat-surat pendek, memberikan jarak antar jamaah, dan lain-lain. "Kami sepakat dengan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh MUI dan FKUB Kabupaten Kudus. Tausiyah dari MUI Jateng dijadikan dasar dan dikembalikan kepada keadaan masing-masing wilayah," ucapnya.

Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menyampaikan agar setiap takmir masjid berkoordinasi dengan puskesmas dan aparat setempat terkait pelaksanaan Salat Jum'at dan salat rawatib berjamaah. Mengingat, PDP dan ODP kasus Covid-19 terus meningkat. Apalagi banyak warga Kudus dari lain daerah yang mulai berdatangan sehingga kemungkinan peningkatan ODP dan PDP selalu ada. "Kalau memang tetap diadakan Salat Jum'at dan salat rawatib berjamaah, protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan," terangnya.

Senada, Kapolres Kudus Catur Gatot Efendi menyampaikan seluruh takmir masjid harus selalu mempertimbangkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan salat berjamaah di masjid. Pasalnya, semua imbauan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat. "Yang paling penting tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Karena semua imbauan tersebut tujuannya untuk keselamatan jiwa dan raga saudara kita. Kami juga tetap screening kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.

Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan agar masyarakat yang memang ODP membatasi diri untuk berkerumun sehingga memutus rantai penularan Covid-19. Pihaknya juga mengimbau agar APBD yang telah dianggarkan untuk kasus Covid-19 segera dibelanjakan dengan alat-alat yang dibutuhkan. Kalau bisa, Pemkab Kudus dapat membeli barang seperti bilik sterilisasi untuk dimanfaatkan masyarakat. "Mohon agar Pemkab Kudus bisa membelanjakan APBD dengan barang yang dibutuhkan untuk pencegahan Covid-19," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kudus Solikhul Hadi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus Asyrofi mempertimbangkan tausiyah MUI Jateng dan melihat sosial kultural di Kabupaten Kudus. Kalau dirasa wilayah aman, maka takmir masjid dapat melaksanakan Salat Jumat dan salat rawatib berjamaah. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan yang telah diimbau Pemerintah Kabupaten Kudus. Begitu pula Kepala Kemenag Kabupaten Kudus Drs. Ahmad Mudakir, M.Si., Sekretaris Majlis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus Muttaqin dan Ketua FKUB Kudus DR. Ihsan yang setuju agar tokoh agama dan masyarakat ikut mendampingi sosialisasi kepada masyarakat. "Kami mempertimbangkan tausiyah MUI Jateng dan terbuka atas ijtihad takmir masjid masing-masing," ucap Solikhul Hadi.