Hartopo : Dengan Pelayanan Satu Pintu, diharap Ada Peningkatan Kualitas Pelayanan

 

KUDUS - Sosialisasi peraturan Bupati Kudus nomor 40 tahun 2020 dan penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan dilantai IV gedung Setda Kudus dengan dihadiri oleh Plt Bupati Kudus, Sekda Kudus, asisten Setda Kudus, Ombudsman RI perwakilan Jawa tengah, serta kepala OPD dilingkungan Pemkab Kudus pada hari ini Senin (24/08).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh 12 OPD di lingkungan Pemkab Kudus dengan Plt Bupati Kudus, kepala Inspektur Daerah Kab Kudus dan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jateng yang sekaligus sebagai saksi.

12 OPD yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu meliputi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Disdikpora, PKPLH, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Disperonkop dan UKM, Diskominfo, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan BPPKAD.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dimaksudkan agar ada komitmen kolektif untuk bekerja secara sinergi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu menuju wilayah bebas dari korupsi di kab Kudus. 

Plt Bupati Kudus HM Hartopo memberikan apresiasinya kepada DPMPTSP atas kehadiran peraturan bupati yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda no 3 tahun 2017 tentang penanaman modal. Diharapkan peraturan Bupati tersebut menjadi acuan semua perangkat daerah dalam memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan.

"Dengan pelayanan satu pintu diharapkan hasil akhirnya dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan secara sinergi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Lebih jauh lagi, untuk menarik minat investor di kab Kudus," jelasnya.

Hartopo juga menyoroti peraturan baru dari pemerintah, mengenai perijinan dibawah 500 juta yang tanpa membutuhkan verifikasi dan syarat-syarat tertentu.

"Peraturan pemerintah yang baru ini, mengenai perijinan usaha yang dibawah angka 500 juta ini kan tanpa membutuhkan verifikasi perijinan. Takutnya nanti disalahgunakan untuk kewenangannya, maka dari itu, dengan adanya peraturan Bupati ini, sekecil apapun nominal angka investasi usaha maka dibutuhkan verifikasi  perijinan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan bahwa 3 bulan terakhir ini di tahun 2020 laporan masyarakat yang terkait perijinan meningkat di Jateng, itu menandakan masih adanya geliat ekonomi  masyarakat di masa pandemi ini.

"Dimasa pandemi saat ini, masih ada laporan masyarakat terkait perijinan, itu menandakan geliat ekonomi yang masih berjalan sampai saat ini.  Laporan yang kami terima terkait masih banyaknya yang merasa kesulitan dalam mendapatkan perijinan. Oleh karena itu, bagaimana cara kita menyiasati kepengurusan perijinan sehingga memudahkan masyarakat. Semoga dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ini, masyarakat semakin mudah dalam mengakses pelayanan perijinan," ujarnya.