KUDUS – Perkembangan teknologi yang semakin cepat dapat menjadi dua sisi mata koin. Pemanfaatan teknologi di berbagai lini memudahkan akses masyarakat namun rawan untuk diretas. Pemerintah daerah terus mengoptimalkan perkembangan teknologi sebagai peningkatan pelayanan publik. Salah satunya dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik untuk kemudahan pelayanan. Oleh karena itu, sosialisasi keamanan informasi dan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) digelar oleh Diskominfo Kudus. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif di ruang rapat lantai III Gedung Dukcapil, Selasa (10/12).
Diikuti oleh perwakilan dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kholid menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pihaknya menyampaikan TTE memudahkan ASN sebagai tanda legal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pihaknya menyampaikan masyarakat untuk peduli tentang keamanan informasi. “Semoga setelah sosialisasi, peserta semakin paham penggunaan TTE dan lebih perhatian terhadap keamanan informasi,” ungkapnya.
Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Ardyanta Yoga Utama menyampaikan TTE terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik. TTE dinilai perlu karena praktis, efisien, legal, dan utuh. Ardyanta menyampaikan TTE terdiri dari yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan aplikasi rintisan yang memanfaatkan TTE di Pemprov Jateng adalah aplikasi e-penatausahaan dan e-budgeting maupun aplikasi cuti online. “Aplikasi elektronik yang menjadi rintisan penerapan TTE tahun 2020 adalah aplikasi e-penatausahaan dan e-budgeting serta aplikasi cuti online,” ungkapnya.
Terdapat 15 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Kudus yang telah mengimplementasikan TTE. Sementara itu terdapat enam jenis sistem elektronik yakni E-office, Kependudukan, Perizinan, Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepegawaian. Ardyanta juga mengungkapkan dua penyelenggara sertifikat elektronik adalah BSrE dan Kemenkominfo.
Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Mualiful Mizan menjelaskan keamanan informasi adalah perlindungan informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, gangguan, modifikasi, atau perusakan tanpa ijin. Pihaknya juga menyampaikan terkait Computer Security Insident Respon Team (CSIRT) yang dibentuk untuk merespon insiden keamanan informasis sehingga sistem dapat berjalan normal kembali. Serangan keamanan seperti defacement atau penggantian tampilan sebuah website yang dilakukan oleh hacker yang terjadi beberapa waktu lalu. Serangan seperti itu dapat menurunkan kredibilitas pemerintah di mata publik. Oleh karena itu, perhatian serta kompetensi SDM harus terus ditingkatkan untuk menangani permasalahan keamanan siber.
“Kita semua bersama CSIRT harus perhatian dan meningkatkan kapasitas baik sarana prasarana agar tidak terjadi permasalahan keamanan informasi. Pencegahan bisa dilakukan dengan menguji aplikasi pemerintah sebelum di-launching dari sisi kerentanan terhadap serangan,” ucapnya.