KUDUS - Pandemi Covid-19 yang merebak menimbulkan dampak yang sangat meresahkan baik dari aspek ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, Hari ini (17/4) Plt Bupati Kudus HM Hartopo didampingi Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, serta Hiswana Migas dan Pupuk membagikan beras gratis yang dikemas plastik 5 kiloan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang turut menanggung pandemi ini secara ekonomi.
Dimulai dari balai jagong wergu wetan Kudus, Secara simbolis Hartopo beserta rombongan membagikan beras kepada para PKL dilingkungan balai jagong. Total beras yang dibagikan mencapai 1,5 ton dengan jumlah penerima 303 orang PKL.
Tak lupa, Hartopo pun memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan sosial dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Maksud dan tujuan dari pemerintah untuk menutup sementara kawasan balai jagong adalah untuk menekan laju penyebaran wabah covid-19 dengan cara penerapan social dan physical distancing. Oleh karena itu diharapkan pengertian dan kesadaran bersama untuk mematuhi setiap imbauan yang diberikan pemerintah", tuturnya.
Beranjak dari balai jagong, Plt Bupati pun mendatangi Paguyuban PKL Pekojan Di jalan sunan Kudus tepatnya di depan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kudus, Sebanyak 1 ton beras pun dibagikan kepada para pedagang. Lagi-lagi, sosialisasi pentingnya social dan physical distancing pun diedukasikan kepada masyarakat. Tak lupa pola kebersihan diri dan lingkungan juga menjadi sasaran edukasi tersebut.
"Kita harus waspada dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, selalu cuci tangan pakai sabun dan gunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah" lanjutnya.
"Terapkan selalu jaga jarak untuk saat ini, sebab perlu kita antisipasi terjadinya droplet atau percikan dari mulut yang ditimbulkan saat bicara, batuk, ataupun bersin untuk menghindari penyebaran covid-19 ini," imbuhnya.
Terakhir, rombongan bergerak menuju alun-alun simpang 7 Kudus dan membagikan beras kepada para PKL dan tukang becak didaerah itu. Kali ini, Hartopo memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan PKL tentang aturan diberlakukannya pembatasan jam malam di dua titik yaitu Alun-alun simpang 7 dan balai jagong.
"Mohon diketahui kepada masyarakat semua, bahwa mulai 18 April 2020 akan diberlakukan larangan keluar malam untuk menghindari kerumunan atau pusat keramaian, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Kudus".
"Jika ada masyarakat yang masih membandel, maka resiko akan ditanggung sendiri. Dari pihak Polres Kudus akan selalu berpatroli untuk mengamankan dan mengkarantina bagi warga yang tertangkap saat berkerumun dimalam hari" tegasnya.