Hartopo : Bantuan Ini Bertujuan Untuk Mendukung Kinerja Partai Politik
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan bantuan keuangan untuk Partai Politik tahun anggaran 2021. Melalui Bupati Kudus H.M. Hartopo, Secara simbolis dilaksanakan serah terima bantuan Partai Politik di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (13/10). Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Kudus, Inspektur Kab. Kudus, Kepala BPPKAD, Kepala Kesbangpol, dan perwakilan pengurus Parpol penerima bantuan.
Bupati Kudus H.M. Hartopo dalam sambutannya mengatakan partai politik di Indonesia memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem demokrasi.
"Keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi telah berperan sangat besar dalam mewarnai perjalanan pemerintahan bangsa ini," ucap Bupati.
Oleh karena itu, Peran yang dijalankan oleh partai politik tentunya harus disertai tanggung jawab untuk terus melakukan proses pembangunan politik.
"Hal ini dapat dilakukan dengan cara mewujudkan sistem politik demokratis yang dekat dengan masyarakat, artinya sistem politik harus bersifat mendidik serta peka terhadap permasalahan masyarakat. Selain itu, harus mampu menjaga dan memelihara stabilitas nasional dan daerah," jelasnya.
Maka dari itu, Bantuan partai politik ini pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik agar dapat digunakan sebaik-baiknya, juga diharap dapat digunakan untuk prioritas pendidikan politik bagi anggotanya.
"Bantuan ini diberikan dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik," terangnya.
Hartopo juga berpesan, seluruh partai dapat memasukkan laporan pertanggungjawaban sebagai realisasi dari bantuan hibah tersebut dengan tepat waktu.
"Peran yang dijalankan partai politik tentunya disertai tanggung jawab untuk terus melakukan proses pembangunan politik. Maka dari itu, Parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD secara tepat waktu. Saya yakin hal tersebut dapat dipenuhi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik," tandasnya.
Terdapat sembilan Partai Politik Kabupaten Kudus yang menerima bantuan keuangan tahun anggaran 2021 meliputi : DPD. Partai Amanat Nasional sejumlah Rp. 76.868.200,- DPD. Partai Golkar Rp. 159.530.550,- DPD. Partai Nasdem Rp. 87.383.400,- DPD. PKS Rp. 88.084.650,- DPC. PPP Rp.73.893.900,- DPC. PDI P Rp. 219.475.950,- DPC. Hanura Rp. 70.216.800,- DPC. Partai Gerakan Indonesia Raya Rp. 181.679.850,- dan DPC. PKB Rp. 193.188.000,-. (*)