Bupati Hartopo Apresiasi Monitoring Dana Desa dari Kajari Lewat Jaga Desa

KUDUS - Pengelolaan dana desa membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang mumpuni. Terlebih, dana itu digunakan untuk memajukan desa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Bupati Kudus Hartopo menyambut baik inovasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Ardian untuk monitoring dan membuka konsultasi pengelolaan dana desa lewat program Jaga Desa.

 

"Ini terobosan luar biasa Pak Kajari untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa," ucapnya usai membuka sosialisasi program Jaga Desa di ruang rapat lantai IV Gedung Setda A, Senin (9/1). 

 

Sebenarnya, pelaksanaan Jaga Desa sudah berlangsung sejak Kajari Ardian mulai bertugas di Kabupaten Kudus. Namun, perjanjian secara formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) baru dilaksanakan saat ini. 

 

"Pak Ardian sudah mulai turun ke lapangan sejak menjabat Kajari di Kudus. Tapi MoU-nya baru dilakukan sekarang," paparnya.

 

Monitoring dan konsultasi seputar dana desa juga menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Bupati menjelaskan, saat ini kepala desa juga sering bertukar pikiran dengan sesama kepala desa yang lebih berpengalaman.

 

"Adanya Jaga Desa juga bisa menjadi solusi meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa," imbuhnya. 

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian menyatakan terobosan ini sebagai perwujudan sinergitas memajukan Kudus. Pihaknya berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa di Kudus.

 

"Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik," terangnya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Adi Sadono, menekankan kerja sama antara Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu meliputi bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa. Dalam sosialisasi dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Bupati Kudus. 

 

"Kerja sama bersama Kejari salah satunya memberikan pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa," paparnya. (*)